Serang, 16 Desember 2021 – Awak media se-Provinsi Banten berkumpul bersama Kepala Kanwil DJP Banten dan para pejabat di lingkungan Kanwil DJP Banten dalam kegiatan Media Gathering dengan tema “Satukan Langkah, Bersama Media DJP Bisa!” di Warung Overtaste, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang.

Acara diawali dengan laporan Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang yang menyampaikan tentang berbagai upaya edukasi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pajak. Hal ini  tercermin dari semakin banyaknya kampus yang memiliki pusat penelitian perpajakan serta terdapat 77 orang fungsional penyuluh pajak yang bertugas sebagai garda terdepan pemberian edukasi kepada masyarakat.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan. Dalam sambutannya, Lucas menyampaikan pencapaian yang telah diraih oleh Kanwil DJP Banten dalam hal penerimaan pajak tahun 2021. Per tanggal 16 Desember 2021 Kanwil DJP Banten telah mengumpulkan 92,48% penerimaan yang senilai dengan 49,32 triliun rupiah. Selain itu, terdapat 4 KPP yang telah mencapai target penerimaan 100% yaitu KPP Pratama Kosambi, KPP Pratama Tangerang Barat, KPP Pratama Serang Timur dan KPP Pratama Cilegon.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan tentang penegakan hukum yang dilaksanakan di Kanwil DJP Banten. Sepanjang tahun 2021 terdapat 5 kasus tindak pidana perpajakan yang telah lengkap dan berkasnya telah diserahkan ke kejaksaan dengan total nilai kerugian negara sebesar 79,6 miliar rupiah. Selain itu, juga telah dilakukan sita asset 2 penunggak pajak dengan total nilai asset 1,397 Miliar.

Lucas juga menyampaikan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan segera diberlakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS memberikan kesempatan  kepada  Wajib Pajak  untuk  melaporkan/mengungkapkan  kewajiban  perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan  pengungkapan harta.