Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten Cucu Supriatna Bersama Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Banten Ruli Prasetya Hadi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Tentang Penyiaran Informasi Publik Perpajakan di Ruang Rapat Carita Kanwil DJP Banten.

Salah satu fokus utama dari perjanjian ini adalah untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang kewajiban perpajakan serta manfaat pajak bagi pembangunan negara. Dukungan dari LPP RRI Banten akan memperluas jangkauan informasi mengenai kebijakan, prosedur, dan manfaat perpajakan melalui program-program penyiaran. Upaya ini bertujuan untuk membantu masyarakat lebih memahami pentingnya peran mereka dalam sistem perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

Kerja sama ini akan memperkuat komunikasi publik antara Direktorat Jenderal Pajak dan masyarakat. Dengan memanfaatkan berbagai platform milik LPP RRI Banten, informasi penting tentang pajak akan disampaikan dengan jelas dan tepat waktu. Ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan, serta menjangkau audiens yang lebih luas.