Denpasar, 16 Desember 2025 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Darmawan berharap bahwa pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak merupakan kontribusi masyarakat Bali untuk menciptakan ekonomi Bali yang tangguh dan tidak dianggap sebagai beban bagi warga negara. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Tax Gathering Tahun 2025 bertema “Kolaborasi Pajak untuk Ekonomi Bali yang Tangguh” yang berlangsung di Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar.

Darmawan menjelaskan bahwa pajak adalah salah satu sumber pembiayaan utama pembangunan, termasuk infrastruktur yang mendukung pariwisata, pelestarian budaya, dan lingkungan di Bali. Manfaat pajak dapat dirasakan antara lain melalui pembangunan jalan menuju destinasi wisata, bandara, pelabuhan, fasilitas umum, hingga penataan lingkungan oleh Pemerintah Daerah di Bali.  “Pajak yang dibayar oleh masyarakat dan pelaku usaha pariwisata merupakan suatu bentuk investasi untuk menjaga Bali tetap menjadi destinasi unggulan dunia,” ungkapnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar, A.A. Gde Semara Putra yang menyampaikan pesan tentang pentingnya peran pajak dalam mendukung pariwisata.

“Segala upaya kita lakukan untuk menjaga pariwisata Bali khususnya di Kabupaten Gianyar agar tetap nyaman untuk dikunjungi dan dinikmati oleh wisatawan lokal maupun manca negara. Salah satunya dengan memperbaiki jalan yang rusak serta melakukan pelebaran persimpangan jalan sehingga titik-titik rawan kemacetan bisa terurai seiring dengan bertambahnya kunjungan wisatawan di Kabupaten Gianyar,” ucap Gde Semara. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen akan terus menjalin kerja sama dan kolaborasi dengan otoritas perpajakan pusat dalam mendukung penerimaan untuk pembangunan di daerah.

Sementara itu, I Gusti Ketut Wira Widiana mewakili pengusaha dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bali menyatakan bahwa pengusaha memberikan perhatian yang sangat baik terhadap isu tentang pajak. Pajak selalu menjadi  salah satu topik yang didiskusikan di setiap pertemuan pengusaha. Para pengusaha muda juga berharap otoritas pajak dapat lebih mengedepankan sosialisasi dan pembinaan, bukan pada penindakan sehingga pengusaha dan otoritas pajak dapat saling bersinergi untuk berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.

Menyadari akan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam kewajiban perpajakan serta sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyerahkan Piagam Wajib Pajak untuk dibacakan oleh 5 (lima) perwakilan dari Wajib Pajak, akademisi, dan asosiasi.

“Piagam Wajib Pajak merupakan dokumen yang berisi 8 hak dan 8 kewajiban Wajib Pajak. Piagam ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan saling percaya, saling menghormati, dan saling bertanggung jawab antara Wajib Pajak dan negara. Hubungan tersebut akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan, dengan pengakuan dan pemenuhan kewajiban kedua belah pihak secara seimbang. Karena dalam sistem perpajakan dibutuhkan keseimbangan hak dan kewajiban antara negara dan Wajib Pajak,” ungkapnya.

Di akhir kegiatan, Kepala Kanwil DJP Bali didampingi para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyerahkan piagam penghargaan kepada Wajib Pajak dari setiap KPP yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dan memberikan kontribusi besar sepanjang tahun 2025.

“Terima kasih atas kontribusi para Wajib Pajak di Bali. Penghargaan ini bukan hanya mencerminkan kepatuhan, tetapi juga komitmen bersama dalam memperkuat ekonomi Bali yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Darmawan menutup kegiatan.

HAK WAJIB PAJAK

  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak.
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

  1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
  5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan bagi Wajib Pajak yang menunjuk kuasa.
  8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#PajakKuatIndonesiaMaju

 

 

 

 

 

Narahubung media:

Janita Sunarsasi

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali

Jalan Kapten Tantular Nomor 4 Renon Denpasar

Telp. (0361) 263894

email: kanwil.280@pajak.go.id