Bandar Lampung, 2 Maret 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ajakan tersebut disampaikan melalui video pekan panutan yang dipublikasikan pada media sosial Instagram di Kota Bandar Lampung (Selasa, 4/3).
Dalam kesempatan tersebut, Danang Suryo Wibowo menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Kami mengimbau masyarakat yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaian. Saat ini pelaporan dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi,” ujar Danang Suryo Wibowo.
Ia juga menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan negara. “Kejaksaan Tinggi Lampung mendukung penuh upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, termasuk dengan melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP secara tepat waktu,” tambah Danang Suryo Wibowo.
Dalam kesempatan lain, Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung atas dukungan yang diberikan dalam mendorong kepatuhan pajak masyarakat.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajaran atas dukungan yang diberikan dalam kegiatan pekan panutan ini. Dukungan tersebut sangat berarti dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2026 melalui Coretax DJP,” ujar Sigit Danang Joyo.
Sigit juga menegaskan bahwa kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Tinggi memiliki peran penting dalam mendukung upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. “Sinergi antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dengan Kejaksaan Tinggi Lampung telah terjalin dengan baik, khususnya dalam mendukung penegakan hukum perpajakan guna mengamankan penerimaan negara. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat,” tambah Sigit Danang Joyo.
“Melalui kegiatan pekan panutan ini, kami berharap semakin banyak wajib pajak di Provinsi Lampung yang melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu melalui Coretax DJP,” tutup Sigit Danang Joyo.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
- 3 kali dilihat