Bengkulu, 4 Maret 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H melakukan kampanye kesadaran dan kepatuhan pajak melalui video pekan panutan yang dipublikasikan pada media sosial Instagram bertempat di Kota Bengkulu (Rabu, 4/3).
Dalam kesempatan tersebut, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyampaikan bahwa lapor SPT merupakan kewajiban bagi masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP silakan segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP sebelum batas waktu penyampaian,” tutur Victor Antonius Saragih Sidabutar.
“Kejaksaan Tinggi Bengkulu senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, salah satunya dengan melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP,” tambah Victor Antonius Saragih Sidabutar.
Dalam kesempatan lain, Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang telah mengajak masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan guna meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat Bengkulu.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu beserta jajaran yang telah membantu kegiatan pekan panutan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2026 melalui Coretax,” tutur Sigit Danang Joyo.
“Melalui kegiatan pekan panutan ini, kami berharap seluruh wajib pajak di Provinsi Bengkulu dapat semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu melalui Coretax DJP,” tutup Sigit Danang Joyo.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju