Jakarta, 28 Maret 2022Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA Enam) melakukan penyitaan atas aset wajib pajak. Penyitaan dilakukan terhadap Perusahaan Grup TDK atas tunggakan pajak yang belum dibayar. Adapun aset yang disita adalah 3 (tiga) buah kendaraan roda empat berupa mobil dan sebuah kendaraan roda dua berupa sepeda motor.

Kepala KPP PMA Enam Mokhamad Khifni menyampaikan bahwa jumlah utang pajak yang belum dibayarkan tersebut telah mencapai Rp12 miliar. Tindakan penagihan aktif ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum. Sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP PMA Enam," kata Khifni.

Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP PMA Enam didamping oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan serta dihadiri juga oleh perwakilan dari wajib pajak. Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sampai dengan waktu yang telah ditentukan. Sebelum menyita aset wajib pajak, terlebih dahulu telah dilaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka kendaraan yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Mokhamad Khifni juga menambahkan bahwa dalam mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif, KPP PMA Enam lebih mengutamakan pendekatan persuasif sehingga dapat menumbuhkan komitmen penanggung pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya.

Selain itu, penyitaan aset ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir, karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju

Tags