Bandar Lampung, 13 Maret 2026 – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo bersama Gubernur Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal melaksanakan kampanye kesadaran dan kepatuhan pajak dalam kegiatan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2026 yang berlangsung di Kota Bandar Lampung (Jumat, 13/3).
Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menghimpun penerimaan pajak. Menurutnya, pajak memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Mirzani Djausal mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP, kami mengajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP sebelum batas waktu penyampaian. Kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan negara,” ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Sigit Danang Joyo menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam berbagai program peningkatan kepatuhan pajak di wilayah Lampung. Menurutnya, sinergi antara DJP dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara sukarela.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam berbagai program kerja sama dengan DJP. Dukungan tersebut sangat berarti dalam mendorong peningkatan kepatuhan pajak masyarakat, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2026 melalui Coretax DJP,” ujar Sigit Danang Joyo.
Sigit juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP dapat dilakukan setelah wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax serta melakukan permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sebagai sarana autentikasi dalam layanan perpajakan secara digital.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh wajib pajak di Provinsi Lampung dapat segera melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu melalui Coretax DJP,” tutup Rahmat Mirzani Djausal.
#KamiDampingiSampaiBerhasil
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
- 1 kali dilihat