Serang, 4 Maret 2021 Gubernur Banten Wahidin Halim telah melaporkan SPT Tahunannya di awal Maret 2021 secara elektronik melalui laman djponline.pajak.go.id. Selepas melaporkan SPT Tahunannya, gubernur lanjut mengajak warga Banten untuk juga segera melaporkan SPT Tahunannya dari mana saja. Gubernur mengingatkan warga Banten untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas tempo pelaporan SPT Tahunan, yaitu 31 Maret.

Diasistensi langsung oleh Kepala Kanwil DJP Banten Dyonisius Lucas Hendrawan, Gubernur Banten lancar mengisi dan melaporkan SPT Tahunannya secara elektronik. Gubernur memberikan testimony bahwasanya pengisian SPT Tahunan begitu mudah dan sederhana.

Acara pun dilanjutkan dengan bincang santai tentang kondisi pandemi Covid-19 di Provinsi Banten dan upaya yang dilakukan pemerintah provinsi Banten dalam menanggulangi kondisi tersebut sejak tahun 2020 hingga pengaturan vaksinasi bagi warga Banten yang kini telah mulai dilakukan.

Bersama Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang dan Kepala KPP Pratama Tangerang Timur Tri Agus, dibicarakan pula rencana strategis untuk mendukung dan mendongkrak penerimaan di provinsi Banten, terutama dari sektor perpajakan. Gubernur sangat mendukung digagasnya kerja sama tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.

Keberhasilan DJP dalam mencapai penerimaan pajak pada tahun 2020 memicu semangat untuk lebih meningkatkan kinerja Kanwil DJP Banten walaupun dalam kondisi yang masih sangat terbatas akibat pandemi yang belum berakhir. Gubernur mengharapkan penerimaan perpajakan di Banten dapat lebih ditingkatkan lagi, karena Pemerintah Provinsi Banten kini tengah berupaya untuk dapat menciptakan Banten menjadi lebih maju dan dapat bersaing dengan provinsi lainnya di Indonesia karena Banten memiliki potensi yang sangat baik dalam bidang pariwisata, property, transportasi, industri, dan pertanian.