Jakarta, 22 Juni 2022 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat terus berupaya menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui berbagai rangkaian kegiatan antara lain sosialisasi, kelas pajak, publikasi kehumasan, dan pelayanan di luar kantor misalnya membuka pojok pajak. Kegiatan diselenggarakan bekerja sama dengan stakeholder terkait

Berbagai kegiatan tersebut dalam rangka mengajak wajib pajak untuk mengikuti PPS dan menggaungkan program pemerintah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS akan segera berakhir tanggal 30 Juni 2022. Direktorat Jenderal Pajak terus mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), jangan menunggu hingga batas akhir penyampaian.

Hingga 22 Juni 2022 pukul 08.00 WIB jumlah SPPH yang telah disampaikan sebanyak 136.858 dengan jumlah peserta sebanyak 113.056 wajib pajak dan jumlah Pajak Penghasilan yang dibayarkan sebanyak Rp25.419,34M. 

Keterangan

Jumlah

Wajib Pajak

113.056

Surat Keterangan

136.858

Nilai PPh

Rp24.419,34M

Nilai Harta Bersih

Rp254.529,23M

Deklarasi DN & Repatrasi

Rp221.823,56M

Investasi

Rp11.923M

Deklarasi LN

Rp20.778,67M

Dalam upaya mendukung program tersebut, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat melakukan kegiatan-kegiatan melalui beberapa rencana aksi yang sudah dijalankan. Kegiatan yang sudah dilaksanakan antara lain berkolaborasi dengan asosiasi menggelar sosialisasi, sosialisasi di sentra-sentra ekonomi Jakarta Barat, pembukaan layanan PPS di luar kantor berupa Pojok Pajak di beberapa mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat seperti Mal Central Park, Mal Taman Anggrek, Plaza Slipi Jaya, dan Wang Plaza. Selain itu, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat melaksanakan kelas pajak PPS secara daring, webinar dengan pihak ketiga, liputan PPS dalam siaran televisi, pemasangan spanduk PPS, bekerja sama dengan Tax Center Universitas Kristen Krida Wacana untuk penayangan video PPS di videotron Universitas Kristen Krida Wacana, dan publikasi melalui jejaring sosial Kanwil DJP Jakarta Barat serta seluruh unit vertikal di wilayah Jakarta Barat.

“Yang kita sasar tentunya dari wajib pajak besar terlebih dahulu kemudian titik-titik (wajib pajak) orang pribadi yang tinggal di perumahan mewah, apartemen, tempat perbelanjaan, sekolah, apapun yang kira-kira menjadi potensi agar wajib pajak itu mudah memperoleh informasi PPS untuk segera ikut PPS itu kami lakukan,” ujar Suparno, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat.

Dengan berbagai upaya yang telah dilaksanakan tersebut, capaian statistik PPS di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat per tanggal 22 Juni 2022 pukul 00.29 WIB, adalah sebagai berikut:

Keterangan

Jumlah

Wajib Pajak

12.290

Surat Keterangan

15.156

Nilai PPh

Rp3.377,18M

Nilai Harta Bersih

Rp33.430,22M

Deklarasi DN & Repatrasi

Rp27.483,19M

Investasi

Rp2.073,2M

Deklarasi LN

Rp3.867,36M

Wajib pajak dapat mengakses informasi mengenai PPS melalui laman https://pajak.go.id/pps dan berkonsultasi mengenai PPS pada saluran informasi khusus PPS melalui telepon di nomor 1500-800 atau whatsapp di nomor 08115615008.