Jakarta, 29 Oktober 2026 — Kanwil DJP Jakarta Timur menggelar diseminasi kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 kepada 62 perwakilan Wajib Pajak di wilayah Jakarta Timur bertempat di Aula SPT Kanwil DJP Jakarta Timur pada Kamis (29/10).
Diseminasi ini bertujuan memberi Wajib Pajak pemahaman menyeluruh dan kepastian hukum tentang fasilitas pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi (PSA). Kebijakan ini mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024. Aturan tersebut dirancang untuk mendukung penguatan ekonomi nasional dan mendorong Wajib Pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara sukarela.
Membuka acara tersebut, Plh. Kepala Bidang P2Humas, Andrew Valentino, menegaskan bahwa skema ini bukan pemutihan instan. Andrew menyebut fasilitas ini terukur dan bergantung pada verifikasi kepatuhan serta pelunasan pokok pajak.
“PMK-71 ini sebenarnya bukan ‘pemutihan’ sanksi sebagaimana istilah yang beredar di luar. Mekanisme yang diatur bukanlah pemutihan instan, melainkan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi,” ujar Andrew dalam sambutannya.
Andrew juga meminta Wajib Pajak memperhatikan aspek administratif sejak awal pengajuan. “Kami mengimbau peserta aktif berkonsultasi, khususnya terkait pemenuhan syarat-syarat formal pengajuan. Jangan sampai permohonan Bapak/Ibu gugur pada verifikasi formal hanya karena kekurangan dokumen persyaratan yang semestinya dilampirkan,” imbuhnya.
Pada sesi pemaparan, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Timur, Arief Budi Nugroho, menjelaskan pokok perubahan regulasi dan klaster sanksi yang dapat diajukan PSA. Klaster itu meliputi basis data perpajakan, tahap pengawasan, hasil pemeriksaan, dan penagihan aktif.
Arief menekankan perubahan penting dalam perlakuan pembayaran utang pajak. Regulasi sebelumnya membagi pembayaran secara proporsional antara pokok dan sanksi. Sekarang, setiap setoran Wajib Pajak diperhitungkan penuh untuk melunasi pokok pajak lebih dahulu.
“Dengan berlakunya aturan baru ini, pembayaran atas suatu ketetapan diperhitungkan terlebih dahulu sebagai pembayaran pokok pajak. Kebijakan ini memberikan keadilan dan kepastian hukum yang nyata bagi Wajib Pajak, khususnya dalam memenuhi syarat pelunasan pokok sebelum mengajukan pengurangan sanksi,” terang Arief.
Arief menambahkan, besaran insentif berkisar dari pengurangan sanksi hingga 90% sampai penghapusan penuh 100%, dan ditentukan oleh seberapa cepat Wajib Pajak melunasi pokok pajaknya. Pelunasan pokok pajak, atau pembayaran dengan persentase tertentu, sebelum 31 Desember 2026 mendapat potongan tertinggi.
Untuk memanfaatkan program PSA berdasarkan Pasal 27A PMK-71/2026, Wajib Pajak harus melengkapi dokumen khusus di luar permohonan reguler menurut Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Dokumen itu berupa Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Upaya Hukum (atau pencabutannya jika sudah diajukan) dan Surat Pernyataan bahwa sanksi administrasi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. Pengajuan dianjurkan melalui portal resmi Wajib Pajak (Coretax).
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dan peserta antusias. Mereka menanyakan studi kasus pemeriksaan, kompensasi lebih bayar, dan batas waktu permohonan. Kanwil DJP Jakarta Timur berharap Wajib Pajak dapat memanfaatkan periode fasilitas ini untuk menuntaskan kewajiban perpajakan dengan beban finansial yang lebih ringan.