Jakarta, 28 Juli 2026 — Kanwil DJP Jakarta Timur mulai menggelar edukasi perpajakan selama tiga hari bagi Wajib Pajak (WP) Badan yang baru terdaftar periode 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2026. Kegiatan yang diselenggarakan di tujuh Kantor Pelayanan Pajak Pratama ini bertujuan memperkuat pemahaman kewajiban perpajakan sekaligus mengenalkan efisiensi alur administrasi digital melalui portal Coretax DJP.
Rangkaian edukasi resmi dimulai secara serentak pada Selasa (28/7/2026) di KPP Pratama Jakarta Matraman, KPP Pratama Jakarta Duren Sawit, dan KPP Pratama Jakarta Jatinegara. Program ini akan berlanjut pada hari Rabu (29/7/2026) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung dan Pasar Rebo, serta berakhir pada hari Kamis (30/7/2026) di KPP Pratama Jakarta Kramat Jati dan Cakung.
Dalam sosialisasi ini, para pelaku usaha mendapatkan bimbingan teknis mengenai pelaksanaan prinsip self-assessment, mencakup tata cara pemotongan dan pemungutan PPh, penghitungan PPh Badan, hingga ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Fokus utama kegiatan tertuju pada integrasi administrasi perpajakan lewat Coretax DJP. Melalui sistem terpadu tersebut, alur pendaftaran, pembuatan bukti potong, penerbitan kode billing pembayaran, hingga pelaporan SPT Masa dan Tahunan kini dapat diakses dalam satu portal digital.
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur menegaskan pentingnya kedisiplinan pelaporan pajak sejak awal perusahaan resmi terdaftar, terlepas dari status operasional maupun kondisi finansial entitas tersebut.
"Meskipun perusahaan baru saja berdiri dan belum memiliki omzet, kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tetap wajib dilakukan sejak NPWP terdaftar agar terhindar dari sanksi administratif," paparnya saat menyampaikan materi.
Ia menambahkan, penerapan Coretax DJP dihadirkan untuk menyederhanakan proses bisnis perpajakan sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kewajibannya secara mandiri dan transparan.
"Melalui portal Coretax DJP yang baru, seluruh administrasi, mulai dari penerbitan bukti potong, kode billing, hingga pelaporan PPh dan PPN, dapat dikelola secara mandiri dalam satu portal terpadu berdasarkan prinsip self-assessment," tutupnya.
Melalui program edukasi intensif ini, Kanwil DJP Jakarta Timur mendorong seluruh WP Badan baru untuk menjaga ketertiban pembukuan serta memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu guna menghindari sanksi administratif maupun pidana di masa mendatang.
- 2 kali dilihat