Sukoharjo, 15 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VII Tahun 2025 bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Rabu, 15/10).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani didampingi Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo, Sekretaris Daerah Abdul Haris Widodo dan Kepala KPP Pratama Sukoharjo Waskito Eko Nugroho di Ruang Lobi Kantor Bupati Sukoharjo. Turut hadir secara virtual, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani.
Dalam kesempatan ini, penandatanganan disaksikan oleh segenap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan ini menjadi simbol dari komitmen nasional untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak demi terwujudnya kemandirian fiskal.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani menegaskan bahwa PKS OP4D merupakan instrumen strategis untuk memperkuat kolaborasi dalam pertukaran data perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. “Secara keseluruhan, peserta PKS OP4D Tahap VII Tahun 2025 terdiri dari 6 pemerintah provinsi, 71 pemerintah kabupaten, dan 32 pemerintah kota yang tersebar di seluruh Indonesia,” imbuh Askolani.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan, sinergi, dan peran aktif seluruh Pemda dalam upaya mewujudkan kemandirian fiskal daerah. Bimo menggarisbawahi pentingnya pertukaran data dan informasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 31 Tahun 2012 dan PMK Nomor 228 Tahun 2017. “Data dan informasi itu kami manfaatkan secara optimal untuk menguji kepatuhan formal dan kepatuhan material wajib pajak, juga pengawasan pada pemotongan dan pemungutan serta penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD melalui kegiatan rekonsiliasi serta pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak,” ungkapnya.
Kabupaten Sukoharjo tercatat sebagai salah satu dari 109 pemerintah daerah yang turut serta dalam penandatanganan PKS OP4D Tahap VII Tahun 2025. Bersama 76 Kab./Kota lainnya, penandatanganan PKS OP4D Kabupaten Sukoharjo ini merupakan perpanjangan atas PKS OP4D sebelumnya Nomor KEP-74/PJ.08/2020; KEP-45/PK.4/2020; 970/2070.1/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 yang telah berakhir setelah jangka waktu 5 tahun. Hal ini menunjukkan konsistensi dan komitmen berkelanjutan Pemkab Sukoharjo dalam program optimalisasi pajak.
Bupati Sukoharjo menyampaikan dukungan dan apresiasinya atas kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Sejak PKS tahap II dilakukan pada tahun 2020, beberapa kegiatan bersama antara DJP dan Pemkab Sukoharjo telah dilaksanakan.
“Kami merasakan banyak sekali manfaat dari kerja sama ini, diantaranya pertukaran dan pemanfaatan data informasi perpajakan serta perizinan yang dibutuhkan, pengawasan bersama, pengembangan kapasitas kemampuan SDM bidang perpajakan serta kegiatan pendampingan dalam rangka peningkatan penguatan dan optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah di Kabupaten Sukoharjo,” ungkap Etik dalam penayangan video para pimpinan Kepala Daerah.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berharap dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam upaya mewujudkan Kabupaten Sukoharjo yang lebih Makmur.
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
Narahubung Media :
Herlin Sulismiyarti : (0271) 713552
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat : p2humas.jateng2@pajak.go.id
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II
- 7 kali dilihat