Banjarbaru, 3 Desember 2021 – Penyidik Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas nama AS dan TCT kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Banjarbaru pada 2 Desember 2021, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 12 November 2021. Kegiatan ini merupakan hasil dari kerja sama dengan kejaksaan.
Tersangka AS, baik dilakukan sendiri atau bersama-sama dengan tersangka TCT melalui PT TJP, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) yang isinya tidak benar dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan cara:
- Menggunakan tanpa hak faktur pajak yang bukan milik PT TJP
- Menggunakan faktur pajak yang nilai PPN-nya dinaikkan (di-mark up) dari nilai yang sebenarnya
- Menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) untuk mengurangi pajak yang masih harus dibayar untuk periode masa pajak Januari 2012 s.d. Desember 2014, yang mengakibatkan kerugian negara berupa pajak yang dibayar nilainya lebih kecil dari pajak yang seharusnya dibayar.
Perbuatan kedua tersangka AS dan TCT melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan diperkirakan sebesar Rp8.7 miliar.
Tarmizi, Kepala Kanwil DJP Kalselteng menyampaikan bahwa peristiwa ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para Wajib Pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang) dengan benar, lengkap, dan jelas. Seluruh Wajib Pajak diingatkan untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran penggunaan faktur pajak dari pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi dan kontribusi Wajib Pajak dapat ditingkatkan guna menunjang kemandirian pembiayaan pembangunan nasional menuju Indonesia maju.
#PajakKitaUntukKita #PajakKuatIndonesiaMaju
- 47 kali dilihat