Balikpapan, 15 Desember 2025 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara bersinergi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam mendukung upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.

Pada tanggal 15 Desember 2025 Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Kejaksaan Negeri Balikpapan dengan melibatkan Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta dan analisa yuridis bahwa Sdr. GN dan TP selaku Direktur Utama dan Komisaris PT APPN telah cukup bukti dan diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai dan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Perbuatan keduanya dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan pada kurun waktu Januari 2019 sampai dengan Desember 2020. Pada awalnya kedua tersangka melalui PT APPN telah melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) kepada PT HSS di masa pajak Februari-Maret 2019 dan Februari-September 2020. Selain itu, keduanya melalui PT APPN juga melakukan penyerahan jasa angkut material batu belah dari tambang Quarry milik PT LMS di masa pajak April 2019. Atas transaksi tersebut PT APPN telah menerbitkan Faktur Pajak kepada lawan transaksi. Kedua tersangka telah memungut PPN atas faktur pajak yang diterbitkan oleh PT APPN. Kantor Pelayanan Pajak Pratam Penajam telah melakuan upaya pengawasan yang persuasif berupa imbauan dan konseling, namun Wajib Pajak PT APPN tetap tidak melaporkan beberapa masa SPT Masa PPN hingga dilakukan treatment penegakan hukum berupa pemeriksaan bukti permulaan.

Perbuatan pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka melalui PT APPN tersebut, ybs dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Ancaman pidana penjara dan denda ini menyiratkan pidana kumulatif yang kuat bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.

Upaya penegakan hukum di DJP terkait pemulihan kerugian pada pendapatan negara (asset recovery) atas tindak pidana di bidang perpajakan, Penyidik DJP telah melakukan pemblokiran atas aset sesuai Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP stdtd. UU HPP sehingga dengan harta kekayaan milik tersangka tersebut Jaksa eksekutor dapat melakukan eksekusi untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara sesuai besar denda yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri.

Akibat perbuatan kedua Tersangka GN dan TP diduga dapat menimbulkan Kerugian pada Pendapatan Negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp452.806.401 (empat ratus lima puluh dua juta delapan ratus enam ribu empat ratus satu rupiah).

DJP terus konsisten dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan agar menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi para calon pelaku.