Bogor, 12 Agustus 2025 - “Tidak ada dusta di antara kita,” tegas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III, Romadhaniah, saat bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor dan KPP Madya Bogor menyerahkan Taxpayers’ Charter (Piagam Wajib Pajak) kepada 30 Wajib Pajak di wilayah Bogor.

Piagam Wajib Pajak merupakan dokumen resmi yang memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).

Hak - hak tersebut mencakup hak memperoleh informasi dan edukasi perpajakan, pelayanan tanpa biaya sesuai ketentuan, perlakuan adil, serta perlindungan atas data dan keamanan. Wajib Pajak juga berhak mengajukan upaya hukum, menunjuk kuasa, dan menyampaikan pengaduan.

Sementara itu, kewajiban wajib pajak meliputi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, bersikap jujur dan transparan, menghormati petugas pajak, bersikap kooperatif, memanfaatkan fasilitas resmi, melakukan pencatatan dan pembukuan, menunjuk kuasa sesuai aturan, serta menghindari pemberian gratifikasi.

Romadhaniah menjelaskan bahwa seluruh ketentuan tersebut berlandaskan pada kesetaraan dan transparansi. Kesetaraan dimaknai sebagai perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif, serta penghormatan terhadap hak-hak dasar wajib pajak. Sementara transparansi dipandang sebagai syarat penting membangun kepercayaan.

“Melalui Taxpayers’ Charter, kami ingin mempererat hubungan antara Wajib Pajak dan petugas pajak bahwa kita adalah mitra. Kalau mitra terlalu formal, barangkali bisa disebut sebagai sahabat,” ucap Romadhaniah.

Turut hadir dalam acara yaitu Wakil Wali Kota Bogor Jenal Muatqin yang menyampaikan harapannya agar kemitraan antara wajib pajak dan DJP terus berkembang. “Semoga ke depan kemitraan ini menjadi lebih baik, lebih kuat, dan menghasilkan manfaat nyata bagi pembangunan negara. Dengan begitu, manfaatnya akan semakin dirasakan oleh warga dan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Wajib pajak yang hadir berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelaku usaha, akademisi, instansi pemerintah, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan.

“Pelayanan DJP saya rasakan sudah jauh lebih baik. Account Representative selalu siap memberikan solusi,” ucap salah satu penerima piagam, Harlan Bestari Bengardi. Ia 

pengalaman positif seperti ini terus dipertahankan dan dirasakan oleh seluruh wajib pajak, karena menjadi kunci untuk menumbuhkan kepercayaan dan mendorong kepatuhan sukarela.

Menutup acara, Romadhaniah mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama menjaga integritas dalam hubungan antara wajib pajak dan DJP. “Jangan pernah ada yang memberikan sepeser pun kepada pegawai kami. Tolong bantu kami karena integritas adalah kunci agar kepercayaan dan kemitraan ini dapat terus terjaga,” tegasnya.

 #PajakKuatAPBNSehat

berharap