Medan, 1 Agustus 2022 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mengadakan Talkshow radio khusus membahas Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Jumat, 29 Juli 2022.
Dalam kegiatan ini, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Sumut I Musthafa Kemal Nasution yang menjadi narasumbernya.
Melalui talkshow tersebut, narasumber menyampaikan bahwa sekarang wajib pajak dapat menggunakan NIK nya sebagai NPWP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan PMK 112/PML.03/2022.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Bismar Fahlerie mengatakan bahwa kegiatan semacam ini sudah sering dilakukan oleh Kanwil DJP Sumut I.
“Harapannya, dengan adanya Talkshow ini, wajib pajak akan semakin mudah untuk memperoleh informasi-informasi perpajakan melalui berbagai media.” ujarnya.
- 41 kali dilihat