Bogor, 29 Juni 2026 – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III sukses melaksanakan Pekan Sita Serentak Tahun 2026 pada tanggal 22 s.d. 26 Juni 2026. Kegiatan ini diawali dengan kegiatan Kick Off secara luring pada 22 Juni 2026 dan ditutup melalui kegiatan closing ceremony secara daring pada 29 Juni 2026.
Selama lima hari kerja pelaksanaan, ketiga kantor wilayah secara serentak melaksanakan tindakan penagihan aktif melalui penyitaan aset terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajaknya. Dari kegiatan tersebut, DJP berhasil dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dengan total nilai taksiran mencapai Rp 88.556.856.172 yang dituangkan dalam 243 Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS).
Secara rinci, Kanwil DJP Jawa Barat I menyelesaikan 70 BAPS dalam penyitaan aset dimaksud dengan nilai taksiran Rp 12.064.211.565, Kanwil DJP Jawa Barat II melaksanakan penyitaan aset melalui 57 BAPS dengan nilai taksiran Rp 62.331.820.420. Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat III melaksanakan penyitaan aset dengan nilai taksiran Rp 14.160.824.187 yang dituangkan dalam 116 BAPS.
Selama kegiatan Pekan Sita Serentak, tercatat 302 objek sita bergerak dan 12 objek sita tidak bergerak berhasil diamankan, 193 Wajib Pajak terlibat tindakan penagihan, serta terdapat 85 juru sita pajak dari 38 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terlibat dalam pelaksanaan kegiatan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Pekan Sita Serentak merupakan bentuk sinergi dan komitmen DJP dalam menegakkan ketentuan perpajakan melalui penagihan aktif yang profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab penagihan aktif hanya ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak dan tidak ditujukan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif. Kepatuhan sukarela merupakan langkah terbaik untuk menghindari tindakan penagihan, sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju dan tangguh.
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
#KamiDampingiSampaiBerhasil