Pada hari ini bertempat di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, Bekasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan sosialisasi Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (Faktur Pajak fiktif). Sebelumnya DJP telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (selanjutnya disebut Satgas) dengan melibatkan seluruh kalangan untuk penanganan yang lebih cepat, sistematis, dan komprehensif atas penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak fiktif. Berdasarkan analisis Satgas, di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat II terdapat 1000 pengguna Faktur Pajak fiktif dengan nominal PPN fiktif senilai Rp459 miliar.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada siaran pers terlampir.
- 581 kali dilihat