Balikpapan, 20 November 2020 – Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara memberikan keterangan pers terkait pengusaha burung walet pada Jumat, 20 November 2020 pukul 08.00 s.d. 12.00 WITA bertempat di Aula Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Balikpapan.

Capaian penerimaaan pajak nasional per tanggal 19 November 2020 sebesar Rp888,22 T dari target Rp1.198,83 T atau 74,09%, sedangkan penerimaan pajak di Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara sebesar Rp14,32 T dari target Rp18,43 T atau 77,70%. Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara memberikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang tetap konsisten melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Timur pada triwulan I s.d. triwulan III tahun 2020, terdapat beberapa sektor yang mengalami pertumbuhan ekonomi positif antara lain sektor pertanian sebesar 4,17%, informasi & komunikasi sebesar 8,27%, dan jasa kesehatan sebesar 14,7%. Usaha Burung Walet termasuk jenis usaha dalam sektor pertanian.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara telah melakukan siaran pers pada tanggal 18 Agustus 2020 yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa banyak transaksi dari burung walet yang tidak sesuai dengan penerimaan pajaknya.

Hasilnya, ada beberapa pengusaha burung walet yang secara voluntary compliance berkunjung ke kantor pajak untuk melakukan diskusi terkait pembayaran pajak yang kurang dibayar atas usahanya. Bahkan sebagian Wajib Pajak tersebut telah melakukan pembetulan atas SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan badan usahanya serta melakukan pembayaran atas kekurangan pajaknya. Sedangkan atas sebagian lainnya, saat ini kantor pajak sedang melakukan proses pemeriksaan.

Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara kemudian melakukan kegiatan pengamatan dan intelijen sebagai langkah awal untuk melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Data-data internal dan eksternal telah dihimpun, termasuk identifikasi nama pengusaha dan badan usahanya, tempat tinggal, kendaraan, aset tanah dan bangunan, serta aset lainnya. Bahkan data keluarga yang bersangkutan telah selesai dilakukan profiling.

Transaksi dan transfer sarang burung walet yang telah diolah pada tahun 2017 s.d. 2020 berturut-turut sebesar 108 ton, 147 ton, 181 ton, dan 123 ton (total 559 ton). Atas data tersebut, jika diasumsikan harga flat 10 juta rupiah per kg, diperoleh omzet per tahun sebesar Rp1,08 T, Rp1,47 T, Rp1,81 T dan Rp1,23 T (total Rp5,59 T). Sehingga diperkirakan potensi pajak yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp37 miliar. Diyakini bahwa jumlah tersebut masih di bawah jumlah yang sebenarnya.

Para pengusaha burung walet baik individu atau badan usaha, pemilik rumah walet atau pedagang pengumpul walet, dengan segala hormat diharapkan kedatangannya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan kegiatan usaha berupa volume produksi dan harga sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.