Sleman, 12 Januari 2021 – Kantor Wilayah DJP D.I Yogyakarta bekerja sama dengan Korwas Polda D.I Yogyakarta telah menyerahkan Berkas Perkara dan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman atas kasus pidana perpajakan yang menjerat PT GST dengan Tersangka RS.

Tersangka RS sebagai Direktur PT GST dipersangkakan melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan/atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Kegiatan usaha PT GST adalah sebagai pengembang kawasan hunian dan komersial dimana yang atas penjualan dan penyewaan unit-unit properti terutang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. PT GST disangka dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana bidang perpajakan yang dilakukan oleh PT GST untuk masa pajak Januari 2017 sampai dengan Juni 2018 adalah sebesar Rp4.314.671.239,00 (empat miliar tiga ratus empat belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Kepala Kantor Wilayah DJP D.I Yogyakarta Dionysius Lucas Hendrawan menjelaskan, jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP D.I Yogyakarta dalam pelaksanaan tugasnya tetap mengedepankan asas keadilan dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Sebelum diserahkan kepada Penuntut Umum, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test antigen.

Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara dan tercapainya pemenuhan pembiayaan dari sektor pajak dalam APBN. Tindakan penegakan hukum ini sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera, serta menjaga keadilan wajib pajak lain yang telah patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

 

#PajakKitaUntukKita