Klaten, 9 November  2021 – Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten dan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak dengan total tunggakan Rp1.012.829.078,00. Penyitaan dilakukan terhadap aset penanggung pajak dari PT. JFL dengan inisial O (Direktur/ pemilik PT. JFL). Aset yang disita berupa tanah pekarangan seluas 712 m2 dengan nilai sekitar Rp.700 juta yang berlokasi di Desa Selomartani Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman (Senin,8/10).

Sebelum dilakukan penyitaan asset wajib pajak, KPP Pratama Klaten telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) dan dilakukan penyitaan. Barang sitaan tersebut digunakan sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya, akan dilakukan lelang terhadap aset yang telah disita tersebut.

“KPP Pratama Klaten telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun wajib pajak tidak juga segera melunasi utang pajaknya, sehingga kami menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sesuai dengan SOP penagihan pajak. KPP Pratama Klaten secara SOP meminta bantuan JSPN KPP Pratama Sleman untuk melakukan penyitaan aset berupa rumah sebagai jaminan pelunasan,” jelas Luky Priyanto.

Luky menyatakan apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka KPP Pratama Klaten bisa mengajukan pelelangan terhadap asset yang telah disita tersebut.

KPP Pratama Klaten berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.  Penyitaan asset penunggak pajak ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

#PajakKitaUntukKita

Narahubung Media:____________________________________________________________________________________________

  Wiratmoko                                                                            : (0271) 723552, 725350

  Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan       :p2humas.jateng2@pajak.go.id        

  Masyarakat