Jakarta, 09 Juni 2026 – Kanwil DJP Jakarta Timur hadir memenuhi Undangan dari Tax Center Universitas Negeri Jakarta untuk kegiatan PIJAK (Pintar Pajak) dengan tema “Praktik Pelaporan SPT Badan melalui Coretax” pada tanggal tanggal 06 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan serta praktik langsung terkait tata cara pelaporan SPT Badan melalui sistem Coretax sebagai bentuk modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Kegiatan ini khusus diperuntukkan bagi anggota internal Tax Center Universitas Negeri Jakarta, peserta yang hadir sebanyak 37 orang. Seluruh peserta dapat mengikuti acara ini secara gratis (tidak dipungut biaya), sebagai bentuk komitmen Tax Center dalam mendukung peningkatan kapasitas internal tanpa membebani anggaran anggota. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu memahami proses pelaporan pajak badan secara lebih aplikatif serta meningkatkan kesiapan anggota dalam mengikuti perkembangan digitalisasi perpajakan saat ini.
Kegiatan PIJAK ini disampaikan oleh tim penyuluh pajak Kanwil DJP Jakarta Timur. Sesi pertama penyuluh Eka Ardi Handoko menyampaikan kepada Mahasiswa yang sudah memasuki semester 4 jurusan Akuntansi UNJ. Adik-adik selain mempelajari Akuntansi, juga harus menguasai Perpajakan dan juga ilmu hukum, tutur Eka.
Bulan November 2025, adik-adik sudah kami berikan pelatihan SPT PPh Orang Pribadi melalui Coretax, hari ini kami memberikan pelatihan terkait pengisian SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax, tutur eka. Yang asik dari Coretax ini, mendukung 12 sektor usaha untuk laporan keuangan yang akan menentukan COA (Chart Of Account) dan Koreksi Fiskal Positif dan Negatif langsung di sesuaikan ke masing-masing COA.
Sesi kedua penyuluh Leonard Simorangkir melanjutkan pemaparan dari sesi sebelumnya dengan memperdalam pemahaman peserta mengenai perbedaan mendasar dalam proses rekonsiliasi fiskal antara sistem Coretax dengan sistem pelaporan sebelumnya seperti e-Form. Leonard menjelaskan bahwa pada sistem terdahulu, rekonsiliasi dilakukan secara sekaligus (lump-sum), yakni penyesuaian fiskal baru dilakukan setelah laba neto komersial diperoleh secara keseluruhan. Sementara itu, pada Coretax, penyesuaian dilakukan secara lebih terstruktur di setiap akun secara individual, meliputi koreksi fiskal positif, koreksi fiskal negatif, penghasilan yang bersifat final, maupun pos yang tidak termasuk objek PPh.
Pemaparan kemudian dilanjutkan dengan praktik pengisian lampiran biaya penyusutan, di mana peserta diajak untuk memahami pengelompokan aset sesuai ketentuan perpajakan. Leonard juga memperkenalkan fitur import XML sebagai salah satu kemudahan yang disediakan Coretax untuk mempercepat proses pengisian data penyusutan secara massal. Peserta pun dipandu hingga tahap akhir, yaitu proses submit pelaporan setelah memastikan seluruh dokumen dan berkas yang dipersyaratkan telah diunggah dengan benar ke dalam sistem.
Di akhir sesinya, Leo menyampaikan kesimpulan bahwa pelaporan SPT PPh Badan pada hakikatnya 70 hingga 80 persen merupakan pekerjaan penyelesaian laporan keuangan dan rekonsiliasi sesuai regulasi ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, penguasaan atas proses akuntansi dan pemahaman koreksi fiskal menjadi fondasi utama yang harus dikuasai sebelum seorang wajib pajak maupun praktisi pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT Badan secara tepat dan akurat melalui Coretax.