Kanwil DJP Jakarta Timur membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 dalam gelar wicara daring "Rujak: Ruang Pajak", Rabu (30/9). Sosialisasi bertema "Jangan Asal Pilih! Kenali Aturan Baru Konsultan Pajak" ini menyoroti pengaturan baru soal kuasa wajib pajak.
PMK ini menggantikan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 jo. PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Tujuannya menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) dan memperjelas kepastian hukum bagi penyedia jasa perpajakan.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur, Leonard Simorangkir, menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan membatasi hak masyarakat menunjuk kuasa hukum atau perwakilan pajak.
"Pemerintah tidak membatasi hak Wajib Pajak untuk menunjuk kuasa. Penataan ini justru memberi perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari praktik yang merugikan, sekaligus memastikan pendampingan perpajakan dijalankan oleh pihak yang kompeten dan akuntabel," kata Leonard.
Penyuluh Pajak Alam Akbar menambahkan bahwa PMK-55/2026 menjadikan uji kompetensi sebagai syarat mutlak. Kuasa wajib pajak kini harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) berjenjang (Tingkat A, B, dan C) yang berlaku tiga tahun dan diterbitkan lewat ujian resmi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
"Bagi pihak selain Konsultan Pajak dan keluarga yang ditunjuk menjadi kuasa, pemegang SKK otomatis mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK)," jelas Alam.
Selain kompetensi, PMK-55/2026 menetapkan syarat bagi profesi konsultan pajak:
• Lulus ujian profesi dari asosiasi resmi, berpendidikan minimal S1 atau sederajat, dan memiliki pengalaman relevan.
• Memenuhi kewajiban Satuan Kredit Poin (SKP) Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) secara berkala.
• Menyampaikan laporan tahunan paling lambat 30 April setiap tahun.
• Mendeklarasikan hubungan kekerabatan dengan aparatur perumus kebijakan perpajakan untuk mencegah benturan kepentingan.
PMK ini juga melarang rekayasa perpajakan, pemberian informasi yang menyesatkan klien, dan gratifikasi. Sanksinya berjenjang: teguran tertulis, pembekuan izin/SKT, hingga pencabutan izin tetap yang diumumkan kepada publik.
Alam juga mengingatkan praktisi soal peralihan sistem perizinan.
"Sistem SIKOP saat ini sudah tidak digunakan. Selama masa transisi menuju integrasi sistem Satu Profkeu, permohonan layanan dialihkan melalui formulir di s.kemenkeu.go.id/FormLayananlzinKP. Informasi perkembangan layanan dapat dipantau lewat portal pppk.kemenkeu.go.id," tambah Alam.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Rony Zakaria, yang memandu acara, menutup diskusi dengan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati memilih pendamping perpajakan.
"Banyak sengketa perpajakan berawal dari kelalaian Wajib Pajak saat memilih pihak yang mewakili urusan pajaknya. Melalui aturan baru ini, kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dan kualifikasi kuasanya sejak awal agar hak-hak perpajakan mereka tetap aman terlindungi," pungkas Rony.
Kanwil DJP Jakarta Timur mengimbau Wajib Pajak menolak skema rekayasa kewajiban pajak yang melanggar undang-undang dan memakai saluran konsultasi resmi, yakni Account Representative (AR) di KPP terdaftar atau kanal resmi Kementerian Keuangan.