Jakarta, 4 Februari 2026 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II bekerja sama dengan Media Garuda TV menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan Coretax DJP. Kegiatan ini dilaksanakan di Menara Garuda, Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 20, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB. Kegiatan diikuti oleh 50 karyawan secara luring dan 100 karyawan secara daring melalui Zoom Meeting.

Salah satu peserta, Dila, menyampaikan bahwa pendampingan yang diberikan sangat membantu. “Pelaporan SPT Tahunan lebih mudah setelah mengikuti sosialisasi ini, tadi berhasil sampai submit dan ternyata nggak cukup susah kok lewat handphone,” ujarnya.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk persiapan bagi wajib pajak dalam menghadapi periode pelaporan SPT Tahunan, yang telah dimulai sejak Januari sampai dengan Maret untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi, serta hingga April untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang terdiri dari Yudha Wijaya, Penyuluh Pajak Ahli Madya; dan Mura Novia Nur Annisaq, Penyuluh Pajak Ahli Pertama. Para narasumber memberikan penjelasan secara komprehensif sekaligus pendampingan langsung guna memastikan pemahaman peserta berjalan optimal.

Dalam kegiatan ini, seluruh peserta dipandu mulai dari proses aktivasi akun, pembuatan kode otorisasi DJP sebagai tanda tangan digital, hingga tata cara pengisian SPT Tahunan sampai berhasil memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Sebagian besar peserta menggunakan perangkat telepon genggam dan proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala.

Yudha Wijaya dalam kesempatan tersebut turut mengingatkan pentingnya pelaporan tepat waktu. “Untuk masyarakat wajib pajak, mari kita taat pajak. Ingat, tahun pajak 2025 harus dilaporkan SPT Tahunannya Orang Pribadi melalui Coretax DJP paling lambat tanggal 31 Maret 2026. Jangan ditunda lagi karena Coretax DJP mudah dan kami siap membersamai hingga tuntas,” pungkas Yudha.

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berharap dapat terus meningkatkan literasi perpajakan, memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak, serta mendorong pemanfaatan layanan digital perpajakan yang modern, terintegrasi, dan akuntabel. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pendekatan jemput bola, dengan hadir langsung di lingkungan wajib pajak untuk memberikan edukasi serta asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II senantiasa terbuka bagi instansi pemerintah maupun korporasi yang memerlukan pelatihan lebih lanjut terkait kewajiban perpajakan. Permohonan narasumber dari Kanwil DJP Jakarta Selatan II maupun Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan kerja Kanwil DJP Jakarta Selatan II dapat dilakukan tanpa dipungut biaya.

Bagi wajib pajak yang memerlukan informasi dan layanan konsultasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, media sosial @kringpajak1500200, atau Helpdesk Kantor Pajak terdekat.

Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh!

Dokumentasi