Jakarta, 14 Agustus 2025 –Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengadakan gelar perkara di Gedung Kejagung RI, Kota Administrasi Jakarta Selatan atas salah satu kasus pidana perpajakan yang sedang ditangani (Selasa, 15/7).
Gelar perkara ini dilaksanakan untuk membahas penghentian penyidikan yang melibatkan Wajib Pajak CV IJS dengan tersangka JBEH. Kasus ini bergulir dengan dugaan pidana pajak berupa pemungutan atau pemotongan pajak sejumlah Rp 314.925.620,- termasuk sanksi administratif beruba denda yang tidak disetorkan oleh Wajib Pajak ke kas negara. Pelanggaran tersebut masuk ke ranah pidana pajak berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pelaksanaan gelar perkara merupakan sarana untuk memastikan penghentian penyidikan telah memenuhi syarat hukum, seperti diatur dalam Pasal 44B UU KUP dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Selain itu juga untuk memeriksa kelengkapan berkas, termasuk dokumen transaksi, laporan keuangan, dan keterangan tersangka JBEH. Gelar perkara ini menjadi salah satu tahap krusial untuk mengevaluasi apakah penyidikan layak dilanjutkan ke penuntutan atau dihentikan.
Permohonan penghentian penyidikan seperti yang dimohonkan oleh JBEH dimungkinkan secara ketentuan dengan menggunakan mekanisme Pasal 44B UU KUP. Menurut aturan tersebut, penyidikan dapat dihentikan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif berupa denda.
Setelah melakukan pelunasan kerugian pada pendapatan negara beserta denda, tersangka mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan pajak disertai pernyataan bersalah kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya surat tersebut akan diteruskan kepada Jaksa Agung.
Kejaksaan Agung selanjutnya akan memutuskan apakah permohonan tersangka tersebut dapat disetujui atau tidak. Kejaksaan Agung dapat mendengar dan menimbang permohonan tersangka dari berbagai sisi secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku melalui gelar perkara yang dihadiri oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait.
Sampai saat ini, status penyidikan CV IJS berada pada tahap menunggu Keputusan Jaksa Agung (KEP JA). Jika disetujui, DJP menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penyidikan (SKPP) untuk diberitahukan kepada Wajib Pajak. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus memberikan kepastian hukum pada penegakan hukum pidana perpajakan.
Ketentuan Pasal 44B UU KUP, terkait penghentian penyidikan, mendukung semangat ultimum remedium dalam pidana perpajakan. Prinsip tersebut mengutamakan pemulihan kerugian negara dibandingkan penerusan kasus pidana atau memenjarakan tersangka.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I berkomitmen untuk terus menegakkan hukum di bidang perpajakan dengan menindak dan memberikan efek jera kepada para pelaku pidana perpajakan.

- 10 kali dilihat