Bandung, 10 Juni 2024 Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka MW dan barang bukti (P-22) terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, (Senin, 10/6).

Berkas perkara atas tersangka tersebut sebelumnya  telah  dinyatakan  lengkap  (P-21)  oleh  Jaksa  Penuntut  Umum  pada  tanggal  19 Desember 2023. MW merupakan Direktur Direktur di PT PSU yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Event Organizer. PT PSU berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menerbitkan faktur pajak serta memungut PPN dalam kegiatan usahanya.

”Dalam kurun waktu masa pajak antara Januari s.d. Desember 2019, PT PSU tidak menyetorkan sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya, tidak melaporkan SPT Masa PPN, dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar. Selain itu PT PSU juga tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar.

Ia menambahkan,”Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.621.901.465,00 (satu miliar enam ratus dua puluh satu juta sembilan ratus satu ribu empat ratus enam puluh lima rupiah). Selanjutnya perkara akan dilanjutkan ke persidangan oleh kejaksaan,” sambung Nizar.

Nizar pun mengatakan tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan  huruf  i Undang-Undang Nomor  28 Tahun  2007  tentang  Perubahan  Ketiga  atas  Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut, Nizar mengatakan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemidanaan adalah upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” pungkasnya.

 

#PajakKitaUntukKita

#PajakKuatAPBNSehat

 

 

Narahubung Media :  ________________________________________________________________________________________

Panca Kurniawan
Plh. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

)
*

: 022-4212255
: kanwil.150@pajak.go.id