Bandung, 16 Februari 2023 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ( Kanwil DJP) Jawa Barat I dan Universitas Muhammadiyah Bandung (UM Bandung) resmi menandatangani nota kesepahaman pembentukan tax center pada tanggal 16 Februari 2023 di aula lantai 5 kampus UM Bandung, Jalan Soekarno Hatta nomor 752, Kota Bandung (Kamis, 16/2).
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan bahwa penerimaan pajak merupakan kontributor utama dalam penerimaan negara. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya DJP memerlukan dukungan berbagai pihak, termasuk Perguruan Tinggi.
“Pembentukan Tax Center Universitas Muhammadiyah Bandung (UM Bandung) merupakan salah satu wujud kerjàsama dan kemitraan dengan Perguruan Tinggi, dengan harapan dapat menjadi agen informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat,” tutur Erna dalam sambutannya.
Kepada Rektor dan civitas akademika UM Bandung, Ia berharap Tax Center tidak hanya berhenti sebatas seremonial penandatanganan kesepakatan bersama, namun juga terus konsisten merealisasikan rencana kegiatan dan kerja sama yang konkrit.
Rektor UM Bandung Prof Dr Ir Herry Suhardiyanto MSc IPU menyampaikan bahwa pembentukan Tax Center diharapkan mendorong para dosen dan mahasiswa untuk memahami arti penting pajak sehingga tumbuh kesadaran taat pajak.
“Mahasiswa calon technopreneur, selain menguasai teknologi juga harus taat melaksanakan kewajiban pajak sebagai warga negara yang baik dan bentuk cinta tanah air,” tutur Herry.
“Dengan integrasi NIK menjadi NPWP harapannya dapat membuat administrasi perpajakan lebih baik, penerimaan pajak meningkat sehingga manfaat dapat lebih luas dirasakan oleh masyarakat di berbagai sektor bantuan pendudikan, kesehatan, stunting dan sebagainya,” imbuhnya.
Usai meresmikan Tax Center bersama Rektor UM Bandung, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati memberikan kuliah umum dengan tema “Sadar Pajak Bentuk Cinta pada Negara”.
“Beberapa manfaat pajak diantaranya adalah untuk operasional kelangsungan negara secara umum, pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, kesehatan, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat dalam bentuk dana transfer ke daerah di seluruh Indonesia, termasuk anggaran penanganan serta insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Erna.
Dalam kesempatan tersebut Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan dan Rizal Aldiansyah juga menyampaikan Sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP kepada para dosen dan mahasiswa UM Bandung.
#PajakKuatIndonesiaMaju
Narahubung Media : _
Yusron Purbatin Hadi
Plt. Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat I
: 022 - 4212255
- 10 kali dilihat