Jakarta, 17 September 2026 – Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp57,23 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp44,05 triliun, pajak atas aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,75 triliun.
Kontribusi terbesar terhadap penerimaan tersebut masih berasal dari PPN PMSE. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta melakukan pencabutan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp44,05 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025, dan Rp8,38 triliun pada tahun 2026.
Selain dari PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,15 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada tahun 2022, Rp220,89 miliar pada tahun 2023, Rp620,38 miliar pada tahun 2024, Rp796,74 miliar pada tahun 2025, dan Rp268,95 miliar pada tahun 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, Rp1,48 triliun pada tahun 2024, Rp1,37 triliun pada tahun 2025, dan Rp878,18 miliar pada tahun 2026. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.
Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai Rp5,75 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, Rp1,33 triliun pada tahun 2024, Rp1,23 triliun pada tahun 2025, dan Rp1,67 triliun pada tahun 2026. Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge Diana Rismawanti.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).
- 5 kali dilihat