Jayapura, 11 November 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam operasi gabungan untuk mengungkap praktik manipulasi ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) yang merugikan penerimaan negara.

Melalui hasil koordinasi dan investigasi bersama, ditemukan adanya modus penghindaran pajak melalui praktik underinvoicing (pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya) serta misklasifikasi barang dengan melaporkan produk turunan CPO sebagai Fatty Matter atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Praktik ini dilakukan untuk menghindari Bea Keluar dan menekan beban Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa DJP telah mengidentifikasi sebanyak 282 wajib pajak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi ekspor serupa. Dari jumlah tersebut, 257 wajib pajak menggunakan modus POME pada periode 2021–2024 dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp45,9 triliun, sedangkan 25 wajib pajak lainnya diduga menggunakan modus Fatty Matter sepanjang tahun 2025 dengan nilai PEB sekitar Rp2,08 triliun.

“DJP mengestimasikan potensi kerugian negara dari sisi pajak akibat praktik underinvoicing Fatty Matter pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp140 miliar. Temuan ini berawal dari deteksi anomali lonjakan ekspor Fatty Matter ke Tiongkok sepanjang tahun berjalan,” jelas Bimo.

Sebagai tindak lanjut, DJP kini tengah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, guna memastikan kepatuhan perpajakan dan kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan. Pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Bimo menegaskan bahwa DJP menerapkan pendekatan multi-door dalam penegakan hukum dengan menggandeng berbagai lembaga seperti Satgassus OPN Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Upaya ini merupakan bentuk komitmen DJP untuk menutup celah shadow economy yang berpotensi menggerus penerimaan negara,” ujarnya.

Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dan mendukung program hilirisasi industri sawit nasional, agar nilai tambah dari komoditas strategis tersebut tetap berada di dalam negeri, bukan hilang melalui praktik manipulatif dalam kegiatan ekspor.

Tentang Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum, pengawasan kepatuhan, dan optimalisasi penerimaan negara di wilayah timur Indonesia. Kanwil DJP Papabrama juga berperan aktif dalam mendukung transformasi menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan berintegritas.