Tangerang, 10 November 2021 – Setelah melakukan penyidikan secara saksama terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial RHW, Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang pada Selasa, 9 November 2021. Atas kerja sama yang baik antara Penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara tersangka RHW sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21).
RHW disangka dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT PNS. RHW melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu Juni 2011 s.d. Desember 2014 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp41.228.284.990 (empat puluh satu milyar dua ratus dua puluh delapan juta dua ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).
RHW secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Atas perbuatan tersebut, RHW diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten dan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya sehingga akan berimbas dalam mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
- 55 kali dilihat