Jakarta, 18 November 2019 – Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Perum Peruri dan PT Pos Indonesia (Persero) hari ini menggelar sosialisasi tentang bea meterai di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta. Sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama memerangi peredaran meterai ilegal termasuk meterai bekas pakai dan meterai palsu.

Acara sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 300 pengurus dan anggota dari 14 asosiasi usaha yaitu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Asosiasi Travel Agent Indonesia, Ikatan Notaris Indonesia, Asosiasi Pedagang Emas dan Permata Indonesia, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia, Perhimpunan Bank Nasional, Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia, Asosiasi Pengusaha Kesehatan dan Kecantikan Indonesia, Asosasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia.

Ditjen Pajak mengingatkan bahwa sehubungan dengan dugaan adanya peredaran benda meterai/meterai tempel tidak sah, yaitu yang tidak dicetak oleh Perum Peruri atau meterai tempel rekondisi atau bekas pakai; maka bagi peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna benda meterai/meterai tempel tidak sah tersebut dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dalam acara ini PT Pos Indonesia (Persero) selaku pengelola dan penjual benda meterai/meterai tempel menegaskan bahwa pihaknya tidak menjual benda meterai/meterai tempel di bawah harga nominal, yaitu Rp 3.000 untuk Kopur 3000 dan Rp 6.000 untuk Kopur 6000. Dengan demikian apabila terdapat penawaran meterai dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal maka patut diduga benda meterai/meterai tempel tersebut adalah palsu atau tidak sah.

Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus untuk mencetak benda meterai/meterai tempel menjamin bahwa seluruh proses produksi pencetakan dikerjakan secara profesional dan sesuai dengan permintaan pesanan. Peruri memiliki sumber daya manusia yang berkompeten di bidangnya untuk menjaga kualitas produk.

Masyarakat diharapkan untuk cermat dalam menanggapi tawaran penjualan Benda Meterai/Meterai Tempel yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya.

#PajakKitaUntukKita