Gorontalo, 21 April 2016, – Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Gorontalo, BINDA Gorontalo, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo serta Lembaga Pemasyarakatan Boalemo, melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap 2 orang Penanggung Pajak dari PT UA dan CV U yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalao berinisial SL (pria, 52 tahun) dan HR (pria, 44 tahun) pada Rabu, 20 April 2016
Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan, ke-dua perusahaan yang saat ini bergerak di bidang konstruksi perkantoran serta pengembang perumahan ini mempunyai utang pajak sebesar Rp. 617.299.370,-. Kedua penanggung pajak saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Boalemo, Gorontalo.
Penyanderaan penanggung pajak ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan nomor SR-20/MK.03/2016 tanggal 28 Januari 2016 dan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan nomor SR-81/MK.03/2016 tanggal 15 Februari 2016.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Dionysius Lucas Hendrawan, menjelaskan bahwa meski sesuai aturan penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan, namun jika utang pajak sudah dilunasi maka sandera dapat langsung dibebaskan.
Kepala KPP Pratama Gorontalo, Ahmad Tirto Nugroho menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang mendukung Ditjen Pajak dalam pelaksanaan penyanderaan, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Boalemo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Polda Gorontalo, Badan Intelijen Negara Daerah Gorontalo dan semua pihak yang terkait. Sinergi yang sangat baik tersebut diharapkan dapat terus terselenggara di seluruh wilayah Indonesia agar penerimaan negara makin meningkat.
Lebih lanjut, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut, Dionysius Lucas Hendrawan, menyampaikan bahwa tindakan penegakan hukum perpajakan seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencegahan sangat memperhatikan itikad baik WP dalam melunasi utang pajaknya.
Beliau menghimbau para Wajib Pajak (WP) – baik Orang Pribadi maupun Badan – yang memiliki utang pajak agar segera melakukan komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya, ini merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif. Ia juga menjamin bawahannya selalu menerapkan nilai integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, serta selalu memberikan pelayanan prima kepada para Wajib Pajak.
Informasi lebih lanjut hubungi :
Erwin Priyambodo
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara
Telp (0431) 863260
www.pajak.go.id
Kring Pajak 1500200
- 106 kali dilihat