Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, telah menyandera (gijzeling) empat penanggung pajak dari tiga perusahaan yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat II.

Informasil selengkapnya dapat dilihat pada file Siaran Pers terlampir.