Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia telah menyandera (gijzeling) Penanggung Pajak yang merupakan Warga Negara Asing asal Korea, KJY (50 tahun), pada Rabu 26 Agustus 2015. Saat ini KJY dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Salatiga. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada Siaran Pers terlampir.
- 43 kali dilihat