Jakarta - Pada hari Senin 18 Agustus 2014 bertempat di Gedung Utama Direktorat Jenderal Pajak telah berlangsung koordinasi pengamanan penerimaan pajak Tahun 2014 antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Kepolisian Republik Indonesia yang dihadiri oleh Kepala Bareskrim, beberapa Kapolda serta seluruh Direktur Reserse Kriminal Umum dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda se-Indonesia. Maksud dari koordinasi ini adalah untuk meningkatkan sinergi kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan dengan Kepolisian Republik Indonesia secara lebih komprehensif sebagai salah satu langkah dan strategi dalam pengamanan Penerimaan Pajak Tahun 2014.
Sebagaimana diketahui bahwa target penerimaan pajak tahun 2014 sebesar Rp1.072,38 Triliun. Untuk mencapai target tersebut memerlukan strategi, antara lain melalui Penegakan Hukum bagi Penghindar Pajak. Untuk memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak yang sudah patuh, maka Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran kewajiban perpajakan harus dilakukan penegakan hukum dengan cara pemeriksaan, penyidikan dan penagihan. Hal tersebut menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi Ditjen Pajak.
Dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi tersebut, akan sangat sulit bagi Direktorat Jenderal Pajak berjalan sendiri karena keterbatasan kapasitas dan kewenangan. Dalam penegakan hukum di bidang perpajakan peran dan dukungan Kepolisian RI sangat penting. Melalui koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi DJP dan Kepolisian RI dalam pengamanan pelaksanaan tugas di bidang perpajakan dan meningkatkan pemahaman para pihak sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing.
Koordinasi ini merupakan sarana untuk menyegarkan kembali apa yang telah tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan dengan Kepolisan RI. Melalui koordinasi pengamanan penerimaan pajak tahun 2014 ini diharapkan target penerimaan pajak 2014 dan selanjutnya dapat tercapai.
- 86 kali dilihat