Selasa, 21 April 2015 – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, hari ini, 21/4/2015, menyandera (gijzeling) dua Penanggung Pajak, yaitu BLD dan ZS.

BLD penanggung pajak PT ANI terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu menunggak pajak Rp. 1,69 Milyar dan saat ini disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba.  Sedangkan ZS sebagai penanggung pajak CV GSP,  terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta menunggak pajak sebesar  Rp 326 juta dan saat ini disandera di Rumah Tahanan Kelas IIA Jakarta Timur.  

Penyanderaan penanggung pajak PT ANI berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1122/MK.03/2015 tanggal 9 April 2015. Sementara itu, penyanderaan penanggung pajak CV GSP berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1121/MK.03/2015 tanggal 9 April 2015.