Dalam rangka meningkatkan akses data untuk tujuan perpajakan serta implementasi program Konfirmasi Status Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika hari ini menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Data dan Informasi Perpajakan Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Maksud PKS ini adalah untuk pemanfaatan data dan informasi yang dimiliki kedua instansi demi meningkatkan mutu pelayanan publik. Tujuan yang diharapkan dari PKS ini adalah mewujudkan sinergi hubungan kerja sama dalam hal pemanfaatan data dan informasi dalam rangka validasi data dan/atau dokumen yang dipersyaratkan dalam perizinan penyelenggaraan pos dan informatika serta dukungan layanan di bidang perpajakan.
Melalui kerjasama ini, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain untuk menyediakan akses web service beserta data dan informasi perizinan penyelenggaraan pos dan informatika kepada Ditjen Pajak. Adapun Ditjen Pajak bertanggungjawab antara lain untuk menyediakan web service Konfirmasi Status Wajib pajak dan validasi identitas Wajib Pajak beserta data dan informasi identitas Wajib Pajak yang dibutuhkan dalam layanan perizinan yang diselenggarakan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang.
Ditjen Pajak sangat menghargai dukungan dan kerjasama dari Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diwujudkan melalui penandatanganan PKS pada hari ini. Data dan informasi yang diterima Ditjen Pajak dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya, termasuk data dari Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika akan digunakan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan, serta menolong Wajib Pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
#PajakKitaUntukKita
Informasi lebih lanjut hubungi:
Hestu Yoga Saksama
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Telp. 021 5250208
- 242 kali dilihat