Senin, 8 Desember 2014 – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah membentuk Tim Satuan Tugas Pengamanan Penerimaan Pajak (Tim Satgas) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dalam rangka mendukung pengawasan kepatuhan dan penegakan hukum perpajakan.
Pembentukan Tim Satgas ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan koordinasi dan supervisi di 12 provinsi yang beranggotakan Ditjen Pajak, KPK dan Bareskrim Polri. Tim Satgas ini dibentuk dalam rangka membangun kepatuhan Wajib Pajak disamping melaksanakan penegakan hukum dibidang perpajakan bilamana perlu. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satgas yang berasal dari KPK dan Bareskrim Polri ditunjuk sebagai Tenaga Ahli sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Tim Satgas melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui suatu rangkaian proses mulai dari analisis data, profiling dan menentukan Wajib Pajak yang akan diperiksa hingga selesainya proses pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Diharapkan dengan terbentuknya Tim Satgas ini dapat dicapai koordinasi antar instansi yang ikut menunjang terbangunnya kepatuhan Wajib Pajak sekaligus mengamankan penerimaan pajak.
Dalam tahap awal, kegiatan Tim Satgas diawali dengan kegiatan sosialisasi di tujuh Provinsi yang dipilih, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau. Apabila berdasarkan data yang tersedia, pemeriksaan pajak dianggap kurang memadai maka pemeriksaan akan dilanjutkan dengan proses penegakan hukum mulai dari Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai dengan proses penyidikan.
Dengan demikian diharapkan kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat dan pembayaran pajak terlaksana sesuai kewajiban untuk menjamin tercapainya penerimaan negara.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas
ttd.
Wahju K. Tumakaka
NIP 195809181981011001
- 89 kali dilihat