Jakarta, 3 September 2014 - Pada tanggal 26 Agustus 2014, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan praperadilan agar Direktorat Jendeal (Ditjen) Pajak menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Putusan tersebut dikeluarkan atas permohonan praperadilan yang diajukan Tersangka Toto Chandra dengan alasan karena penyidikan telah berlarut-larut memakan waktu yang lama, serta berkas perkara dan SPDP dari Penyidik telah dikembalikan oleh Jaksa.

Info selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut.