Direktur Jenderal Pajak hari ini menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan delapan pemerintah daerah di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat II terkait pemberlakuan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk layanan publik tertentu di daerah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Bekasi. Acara penandatanganan MoU dan peresmian KSWP dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Cirebon.

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada Siaran Pers terlampir.