Medan, 11 Juni 2024 — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I meluncurkan inovasi pelayanan baru berupa Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Terintegrasi. Inovasi ini menyatukan layanan dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Gedung Kanwil DJP SUmut I, yakni KPP Pratama Medan Timur, KPP Pratama Medan Polonia, KPP Madya Medan, dan KPP Madya Dua Medan, dalam satu sistem yang terpadu.
Untuk mendukung pelaksanaan TPT Terintegrasi tersebut, kegiatan pembekalan bagi Manager On Duty dilaksanakan pada Selasa, 11 Juni 2024, di Ruang Rapat Tjong A Fie, lantai 7 Gedung Kanwil DJP Sumut I. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari unit-unit terkait di lingkungan Kanwil DJP Sumut I.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I, Lusi Yuliani, menjelaskan bahwa tujuan utama dari TPT Terintegrasi adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan pajak kepada wajib pajak di lingkungan Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I. "Dengan adanya TPT Terintegrasi, kami berharap dapat memberikan kemudahan akses serta kenyamanan bagi para wajib pajak dalam mengurus segala keperluan perpajakan wajib pajak," ujar Lusi.
Sistem TPT Terintegrasi ini akan memastikan bahwa wajib pajak akan menerima layanan yang sama di setiap KPP, baik itu regulasi, serta sistem pelayanan termasuk sistem yang digunakan untuk antrian dijadikan dalam satu sistem terintegrasi
Pada sesi pembekalan, peserta diberikan materi mengenai tata cara operasional TPT Terintegrasi, standar pelayanan, serta peran dan tugas Manager On Duty pada saat bertugas. Pada pembekalan tersebut juga disusun jadwal penugasan Manager On Duty dalam waktu satu bulan ke depan.
Dengan adanya TPT Terintegrasi, Kanwil DJP Sumut I menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Inisiatif ini juga sebagai langkah konkrit dalam mendukung upaya reformasi birokrasi pemerintah khususnya di sektor layanan publik.
- 37 kali dilihat