Jakarta, 5 Jui 2026 - Kanwil DJP Jakarta Khusus turut berpartisipasi dalam kegiatan Jakarta Kreatif Festival (JKF) 2026 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia bersama Pemprov DKI Jakarta dengan membuka booth layanan dan edukasi perpajakan bersama Kanwil DJP Wajib Pajak Besar selama dua hari (4 s.d. 5 Juli) di Istora Gelora Bung Karno.
JKF 2026 diikuti oleh 377 tenant UMKM dan didukung 67 lembaga serta instansi yang berkolaborasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. Bank Indonesia memproyeksikan nilai transaksi ditargetkan mencapai Rp40 miliar melalui penyelenggaraan kegiatan ini.
Di tengah tingginya aktivitas ekonomi tersebut, Kanwil DJP Jakarta Khusus hadir memberikan layanan perpajakan agar para pelaku UMKM dapat memperoleh akses lebih mudah terhadap berbagai layanan dan informasi perpajakan.
Selain memberikan layanan konsutasi, Kanwil DJP Jakarta Khusus memanfaatkan momentum JKF ini untuk memberikan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Evie Andayani menyampaikan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan komitmen pemerintah untuk terus mendukung UMKM agar dapat tumbuh dan naik kelas melalui sistem perpajakan yang adil dan tepat sasaran.
“Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tetap dipertahankan dengan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.” jelas Evie.
Kepala Bidang P2Humas Trilawanti Said menegaskan bahwa kehadiran DJP di Jakarta Kreatif Festival merupakan momentum yang sangat baik untuk menghadirkan layanan perpajakan di tengah aktivitas ekonomi masyarakat.
“Melalui partisipasi DJP dalam JKF 2026 ini, kami berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami bahwa administrasi perpajakan merupakan bagian dari tata kelola usaha yang baik, sehingga para pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Indonesia.” tambah Tri.
Keikutsertaan DJP dalam Jakarta Kreatif Festival menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan edukasi perpajakan kepada masyrakat. Dengan adanya layanan di lokasi yang dekat dengan aktivitas masyarakat, DJP ingin memastikan bahwa informasi dan layanan perpajakan dapat diakses secara mudah dan cepat sehingga mendukung terciptanya kepatuhan pajak secara sukarela dan berkelanjutan.