JAKARTA, 08 Juni 2026 – Kanwil DJP Jakarta Timur hadir memenuhi Undangan dari Himpunan Mahasiswa Akuntansi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta (STIE Indonesia Jakarta) sebagai Narasumber acara Seminar Pajak Nasional 2026, dengan tema “Navigating the Future of Taxion: Artificial Intelligence and Coretax in the Digital Era.” Kegiatan Seminar tersebut diadakan pada tanggal 23 Mei 2026 berlokasi di Jl.Kayu Jati Raya No.11A, Jakarta Timur.
Seminar Pajak Nasional yang diselenggarakan STIE Indonesia Jakarta tidak di pungut biaya (gratis) kepada peserta seminar. Seminar ini di ikuti oleh 491 Orang peserta hadir melalui luring dan daring yang terdiri dari Mahasiswa, Dosen, Pelaku UMKM, Konsultan dan Masyarakat Umum.
Kepala Program Studi S1 Akuntansi STIE Indonesia Jakarta, Siti Almurni, S.E., M.Ak., CADE., CAP., CAAT., membuka acara Seminar Nasional 2026 dengan pesan perkembangan teknologi tidak dapat kita hindari. Kita manfaatkan tools tersebut untuk meningkatkan skill kita.
Siti Almurni menutup sambutannya dengan harapan Mahasiswa untuk terus mengasah kemampuan terutama perpajakan, karena peraturan perpajakan sangat dinamis mengikuti perkembangan bisnis yang ada.
Seminar disampaikan oleh tim penyuluh pajak terbaik Kanwil DJP Jakarta Timur. Di sesi pertama seminar penyuluh Leonard Simorangkir menyampaikan latar belakang dan urgensi transformasi digital di Direktorat Jenderal Pajak. Bagaimana Core Tax Administration System atau yang lebih dikenal Coretax menggantikan seluruh sistem legacy perpajakan dengan mengintegrasikan lima proses utama perpajakan.
Coretax merupakan sistem yang menyatukan semua proses perpajakan dari pendaftaran WP, pelaporan SPT, pembayaran, pengawasan, sampai pemeriksaan dalam satu platform digital terintegrasi. Coretax bukan sistem berbasis AI penuh. Ia adalah fondasi digital yang kuat, yang mulai memanfaatkan data analytics dan unsur-unsur AI untuk mendukung proses administrasi.
Sesi kedua penyuluh pajak Eka Ardi Handoko menyampaikan topik terkait peran akuntan di era digital. Di awal Eka menyampaikan disclaimer terkait menjaga integritas dan independensi, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak menerima honorarium sebagai narasumber adalah salah satu langkah nyata.
Peran akuntan dalam perpajakan adalah pilar strategis yang menjembatani kepatuhan Wajib Pajak (WP) dengan kelancaran roda ekonomi dan penerimaan negara. Permintaan profesi akuntan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan masif UMKM & Korporasi yang mewajibkan tertib pembukuan. Akuntan memegang peranan penting untuk menjaga kepatuhan.
Risiko dan tantangan transformasi digital pajak tidak dapat di hindari terutama terkait keamanan siber, privasi data, infrastruktur TI dan resitensi perubahan. Generasi muda khususnya Mahasiswa semakin di tuntut untuk menguasai literasi perpajakan berbasis digital, analisa data, pemahaman sistem siber dan berfikir kritis dengan menganalisis isi dan regulasi pajak secara mendalam.
“Tax Planning atau Tax Avoidance?” tutur eka. Ia menjelaskan sebuah contoh pengusaha dengan brand “Ayam Bebek Kriuk” bernama Bejo yang memiliki banyak cabang, tiap cabang menggunakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berbeda-beda agar pendapatan terpecah-pecah.
Praktik ini di sebut bunching, sebuah praktik pengaturan penghasilan dan omzet untuk mengakali pajak. Pola ini mudah terdeteksi, berisiko tinggi dan dapat dikenai sanksi. Risiko dan sanksi bagi pelaku bunching dapat berupa koreksi fiskal, sanksi administrasi, pemeriksaan pajak dan juga sanksi pidana.
Di akhir penyampaikan Eka menyampaikan kesimpulan modernisasi sistem perpajakan melalui coretax dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) membuat proses perpajakan menjadi lebih efisien, transparan dan akurat dalam pengawasan. Peran akuntan tetap sangat penting karena teknologi tidak dapat menggantikan analisis, pertimbangan hukum dan etika professional.
Oleh karena itu, akuntan perlu mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar dapat memanfaatkan AI secara optimal sekalius meningkatkan nilai dan profesionalisme di era digital.