Soppeng, 18 Agustus 2025 – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng menerima pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari salah satu badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) yang bergerak di bidang perdagangan di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Watansoppeng (Senin, 18/8).
Pendaftaran NPWP ini merupakan langkah awal bagi badan usaha tersebut dalam memenuhi persyaratan administrasi untuk dapat bermitra dengan pemerintah daerah, khususnya dalam sektor perdagangan.
Pengurus CV menyampaikan bahwa pembuatan NPWP merupakan bentuk komitmen terhadap kepatuhan perpajakan sekaligus untuk memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjalin kemitraan yang sehat dengan pemerintah daerah dan menjalankan usaha secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” ungkap pengurus CV.
Petugas KP2KP Watansoppeng menyambut baik langkah tersebut dan menegaskan kesiapan pihaknya dalam memberikan pendampingan administrasi perpajakan kepada wajib pajak badan.
“Dengan mendaftarkan NPWP, badan usaha tidak hanya patuh hukum, tetapi juga membuka pintu untuk berbagai peluang pengembangan usaha, khususnya dalam menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah,” ujar Farhan, petugas KP2KP Watansoppeng.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sumin, juga memberikan apresiasi atas inisiatif tersebut.
“Langkah yang dilakukan CV ini menjadi contoh nyata kepatuhan sekaligus dukungan terhadap pembangunan daerah melalui pajak. Kami berharap semakin banyak pelaku usaha di Soppeng yang mendaftarkan NPWP sehingga ekosistem usaha di daerah semakin sehat, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Sumin.
Dengan diterbitkannya NPWP, badan usaha kini dapat memenuhi salah satu syarat utama dalam menjalin kemitraan resmi dengan instansi pemerintah, sekaligus memperluas peluang usaha yang lebih kredibel. Ke depan, DJP berharap semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Soppeng yang mengikuti langkah serupa sehingga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal melalui kepatuhan perpajakan.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
Narahubung Media:
Sumin ) : 0411-436242
Hubungan Masyarakat
Bidang P2Humas * : p2humas.sulselbartra@pajak.go.id
Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara
