Banjarmasin, 15 November 2021 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 membacakan putusan sidang atas nama Seyyid Khasir Abdillah, selaku karyawan swasta, yang dituangkan dalam putusan Nomor 93/Pid.Sus/2021/PN.Spt dengan putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan terdakwa Seyyid Khasir Abdillah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membantu melakukan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dibidang perpajakan”.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp648.875.960 (enam ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan kemudian dilelang untuk membayar denda,. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
  3. Menetapkan bukti-bukti sebagaimana dalam putusan terlampir dalam berkas perkara.
  4. Membebankan supaya terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah)

Dengan dilakukannya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, diharapkan kepedulian masyarakat terhadap pajak semakin meningkat sehingga kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan juga semakin meningkat.

Kepatuhan yang tinggi dari Wajib Pajak dalam membayar pajak sangat menunjang penerimaan Negara untuk pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia. Pajak sebagai sumber utama penerimaan Negara dalam APBN memiliki kontribusi lebih dari 70%. Untuk itu, mari kita bersama-sama memajukan Bangsa dan Negara Indonesia dengan membayar pajak dengan benar, karena #Pajak Milik Bersama.

#PajakKitaUntukKita  #PajakKuatIndonesiaMaju