Jayapura, 31 Desember 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mencatat tingginya antusiasme masyarakat yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan Aktivasi Akun Coretax serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik menjelang akhir tahun 2025 ini. Kondisi tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran wajib pajak dalam beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan yang baru.

Kanwil DJP Papabrama mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan menegaskan kesiapan DJP untuk terus memberikan pendampingan dan asistensi kepada wajib pajak yang membutuhkan bantuan, baik dalam proses aktivasi akun Coretax, pembuatan KO/SE, maupun konsultasi perpajakan lainnya.

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya, menyampaikan bahwa aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Coretax pada prinsipnya dapat dilakukan kapan saja sebagai langkah persiapan, dan tidak dibatasi sampai dengan 31 Desember 2025.

“Kami mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam melakukan aktivasi akun Coretax. Aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik dapat dilakukan lebih awal sebagai langkah persiapan, namun tidak dibatasi hingga 31 Desember 2025. Proses tersebut dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan Coretax dan DJP siap memberikan asistensi kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Dudi.

Seiring dengan implementasi Coretax, DJP terus melakukan penyempurnaan sistem dan peningkatan kualitas layanan, serta secara terbuka menerima masukan dari masyarakat sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan perpajakan yang andal, mudah, dan berkelanjutan.

Kanwil DJP Papabrama juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Seluruh layanan perpajakan yang diberikan di kantor pajak tidak dipungut biaya. Wajib pajak diimbau untuk hanya mengakses layanan resmi DJP dan tidak memberikan data perpajakan kepada pihak yang tidak berwenang.

Capaian Implementasi Coretax Kanwil DJP Papabrama (per 29 Desember 2025)

Tingkat aktivasi akun Coretax basis wajib pajak (DMP/Reform DJP) mencapai 99.408 dari target 357.318 wajib pajak (27,82%).

Tingkat pembuatan kode otorisasi/sertifikat digital basis wajib pajak (DMP/Reform DJP) mencapai 76.967 dari target 342.272 wajib pajak (27,82%).

Di sisi lain, tingkat kepatuhan formal wajib pajak di Kanwil DJP Papabrama tetap terjaga dengan baik. Per 30 Desember 2025, sebanyak 94,28% wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024.

Strategi Pengamanan Penerimaan Negara

Dalam rangka menjaga keberlanjutan penerimaan negara, Kanwil DJP Papabrama terus melaksanakan strategi pengamanan penerimaan melalui:

  1. Memperluas basis perpajakan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi;
  2. Mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi dan penguatan sistem administrasi perpajakan, termasuk Coretax; serta
  3. Memperkuat sinergi dan joint program dengan instansi terkait, disertai upaya penegakan hukum yang berkeadilan.

Kanwil DJP Papabrama mengajak seluruh wajib pajak untuk terus memanfaatkan layanan asistensi yang tersedia di unit kerja DJP maupun layanan resmi DJP, serta berpartisipasi aktif dalam mendukung transformasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax demi terciptanya sistem perpajakan yang modern, transparan, dan berkeadilan.

 

 

 

 

#PajakKuatAPBNSehat #PajakKitaUntukKita #PajakTumbuhIndonesiaTangguh

***

 

Narahubung Media:                                                                                                                    

Renni

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku

(

*

: (0967) 589174

: kanwil.300@pajak.go.id