Bontang, 7 November 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara senantiasa bersinergi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Bontang dalam mendukung upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.
Pada tanggal 7 November 2025 Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Kejaksaan Negeri Bontang dengan melibatkan Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta dan analisa yuridis bahwa Sdr. TW (47 tahun) melalui PT SEE telah cukup bukti dan diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS). PT SEE bergerak di bidang usaha perdagangan bahan bakar solar untuk keperluan industri. PT SEE memperoleh faktur pajak pembelian dari beberapa perusahaan tanpa adanya transaksi penyerahan BKP/JKP yang mendasari (underlying transaction) dalam kurun waktu bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2019.
Penggunaan faktur pajak TBTS ini merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka TW dapat dihukum penjara selama dua hingga enam tahun dan akan didenda sebanyak 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, sesuai dengan unsur Pasal 39A UU KUP yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.”
Akibat perbuatan Tersangka TW diduga dapat menimbulkan Kerugian pada Pendapatan Negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp 604.977.274 (enam ratus empat juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah).
DJP terus konsisten dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan agar menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi para calon pelaku.
- 9 kali dilihat