Jayapura, 22 Juli 2025 – Dalam rangka menyambut masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang akan dimulai awal tahun 2026 mendatang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama)  mengimbau seluruh wajib pajak di wilayah Papua dan Maluku untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD).

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru DJP yang mengintegrasikan seluruh proses perpajakan secara digital, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan dan pembayaran pajak. Salah satu fitur penting dalam Coretax adalah pelaporan SPT Tahunan yang sepenuhnya dilakukan melalui platform Coretax, bukan lagi melalui e-Filing DJP Online seperti sebelumnya.

Untuk dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan aktivasi akun Coretax serta membuat KO/SD. KO/SD berfungsi sebagai tanda tangan digital resmi wajib pajak dan menjadi syarat utama untuk mengirimkan dokumen pajak secara elektronik.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak, terutama yang berada di wilayah Papua dan Maluku, untuk segera mengaktifkan akun Coretax dan membuat KO/SD. Jangan menunggu hingga masa pelaporan SPT tiba, karena proses ini butuh verifikasi dan waktu. Lebih cepat, lebih baik,” ujar Renni, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama.

Renni menambahkan bahwa aktivasi akun dan pembuatan KO/SD dapat dilakukan melalui kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat di wilayah Papua, dan Maluku. DJP juga akan membuka layanan konsultasi, pendampingan, dan helpdesk Coretax di GKN dan KPP untuk memudahkan wajib pajak, khususnya di daerah terpencil dan pulau-pulau terluar.

Kanwil DJP Papabrama juga menyadari tantangan geografis di wilayah Timur Indonesia. Oleh karena itu, Kanwil bersama seluruh KPP di wilayah kerja akan menggencarkan program edukasi dan penyuluhan Coretax ke komunitas, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah, termasuk melalui media sosial, siaran radio lokal, dan podcast “Papeda 300”.

Untuk mulai menggunakan Coretax DJP, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16-digit cukup melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  2. Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  3. Masukkan NPWP kemudian klik tombol “Cari”.
  4. Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
  5. Lakukan verifikasi identitas.
  6. Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan.
  7. Klik tombol “Simpan”.
  8. Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.
  9. Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara, kemudian ikuti panduan pada layar selanjutnya.
  10. Selesai.

Bagi wajib pajak yang merasa kesulitan, tidak memiliki akses internet yang memadai, atau memerlukan bantuan teknis, kami menghimbau agar tidak ragu untuk datang langsung ke KPP terdekat. Petugas pajak siap membantu dan memberikan pendampingan penuh secara langsung dan gratis,” lanjut Renni.

Kanwil DJP Papabrama mengajak semua lapisan masyarakat, terutama pelaku UMKM, ASN, serta karyawan swasta di wilayah Papua dan Maluku untuk segera beradaptasi dengan sistem Coretax, sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan nasional.

Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh – dari Timur, untuk Nusantara!

 

 

 

 

 

 

#PajakKuatAPBNSehat #PajakKitaUntukKita #PajakTumbuhIndonesiaTangguh