Pematang Siantar, 2 Juli 2024 – Delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) melaksanakan sita serentak terhadap 22 aset penunggak pajak dengan total taksiran nilai asset sita sebesar Rp673 juta. Sita serentak ini merupakan salah satu program kerja Kanwil DJP Sumut II tahun 2024 dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara yang dilaksanakan dari tanggal 24 s.d. 28 Juni 2024.
Aset yang disita tersebut terdiri dari kendaraan, tanah, persediaan dan rekening milik wajib pajak penunggak pajak atau penanggung pajak. Tercatat jumlah aset yang disita adalah dari KPP Pratama Tebing Tinggi sebanyak 1 aset, KPP Pratama Kisaran sebanyak 3 aset, KPP Pratama Rantau Prapat sebanyak 4 aset, KPP Pratama Pematang Siantar sebanyak 4 aset, KPP Pratama Padang Sidempuan sebanyak 3 aset, KPP Pratama Sibolga sebanyak 1 aset, KPP Pratama Balige sebanyak 4 aset, dan KPP Pratama Kabanjahe sebanyak 2 aset.
Kepala Bidang Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumut II Rundy Satria Nugraha menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Penagihan Pajak tindakan penyitaan dilakukan karena penunggak pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah jatuh tempo pelunasan dan telah menerima Surat Paksa yang disampaikan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN). “Sebelum pelaksanaan sita ini kami telah melakukan berbagai upaya edukatif dan persuasif agar penunggak pajak segera melunasi pajaknya sampai akhirnya sesuai ketentuan jangka waktu penagihan harus diterbikan Surat Paksa dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan sita aset,” ujar Rundy.
Rundy menjelaskan bahwa Kanwil DJP Sumut II berharap agar seluruh wajib pajak melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya dengan jumlah yang benar serta tepat waktu karena pajak berperan penting sebagai sumber keuangan utama bagi pembangunan Indonesia.

- 68 kali dilihat