Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif atau Pengurangan Denda Administratif PBB dalam Rangka Mendorong Perekonomian Nasional

PMK 71 Tahun 2026

Pasal 27A

“Dalam rangka mendorong perekonomian nasional, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk permohonan yang diajukan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini”

 

Kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif

Pemeriksaan

Ruang Lingkup

Persyaratan Khusus

Besaran Pengurangan

Periode Pelunasan

  1. Sanksi administratif berupa bunga hasil pemeriksaan Pasal 13 ayat (2) UU KUP);
  2. Sanksi administratif Pasal 13 ayat (3) UU KUP;
  3. Sanksi administratif berupa kenaikan dalam SKPKBT (Pasal 15 ayat (2) UU KUP);
  4. Sanksi administratif berupa berupa kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP;
  5. Sanksi administratif berupa kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP.
  6. Denda administratif PBB berdasarkan hasil pemeriksaan (Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) UU PBB.

 

Pelunasan pokok pajak terutang sampai dengan 30 Juni 2027

 

100%

  • Pelunasan dilakukan 8 Oktober 2026 s.d. 31 Desember 2026 atas SKP atau SKP PBB, yang terbit 8 Oktober s.d. 31 Desember 2026.
  • Pelunasan dilakukan paling lambat 1 bulan setelah SKP atau SKP PBB terbit, paling lambat 30 Juni 2027.

50%

Pelunasan dilakukan setelah 1 bulan dan paling lambat 2 bulan setelah  SKP atau SKP PBB terbit, sampai dengan 30 Juni 2027.

25%

Pelunasan setelah 2 bulan setelah SKP atau SKP PBB terbit, sampai dengan tanggal 30 Juni 2027.

  1. Sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT (Pasal 7 ayat (1) UU KUP);
  2. Sanksi administratif berupa bunga atas kurang bayar akibat pembetulan SPT (Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) UU KUP);
  3. Sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran/ penyetoran (Pasal 9 ayat (2a) dan (2b) UU KUP)
  4. Sanksi administratif berupa denda atas tidak/terlambat membuat faktur pajak atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap (Pasal 14 ayat (4) UU KUP).

 

Membayar sebagian sanksi administratif.

 

90%

  • Membayar 10% paling lambat 31 Desember 2026 dan STP terbit (8 Oktober 2026 s.d. 31 Desember 2026).
  • Membayar 10% paling lambat 1 bulan setelah STP terbit (8 Oktober 2026 s.d. 30 Juni 2027).

75%

Membayar 25% setelah 1 bulan setelah STP terbit (s.d. 30 Juni 2027).

Penagihan

Utang pajak atau Pokok pajak belum dilunasi

Ruang Lingkup

Persyaratan Khusus

Besaran Pengurangan

Periode Pelunasan

  1. Sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran ketetapan pajak (Pasal 19 ayat (1) UU KUP).
  2. Denda administratif PBB (Pasal 11 ayat (3) UU PBB).
  3. Sanksi administratif berupa bunga atas angsuran dan penundaan pajak yang kurang dibayar (Pasal 19 ayat (2) UU KUP)
  4. Sanksi administratif berupa atas penundaan penyampaian SPT Tahunan dan berstatus KB (Pasal 19 ayat (3) UU KUP.

 

Dalam hal:

  1. Keberatan: Melunasi utang pajak
  2. Tidak mengajukan keberatan: Melunasi pokok pajak

 

100%

8 Oktober 2026 s.d. 31 Desember 2026

50%

1 Januari 2027 s.d. 31 Maret 2027

25%

1 April 2027 s.d. 30 Juni 2027

Utang pajak atau Pokok pajak sudah dilunasi sebelum 8 Oktober 2026

  1. Sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran ketetapan pajak (Pasal 19 ayat (1) UU KUP).
  2. Denda administratif PBB (Pasal 11 ayat (3) UU PBB). (tidak diajukan keberatan)
  1. Sanksi administratif berupa bunga atas angsuran dan penundaan pajak yang kurang dibayar (Pasal 19 ayat (2) UU KUP)
  2. Sanksi administratif berupa atas penundaan penyampaian SPT Tahunan dan berstatus KB (Pasal 19 ayat (3) UU KUP.

 

Membayar sebagian sanksi administratif.

 

90%

  • Membayar 10% paling lambat 31 Desember 2026 dan STP terbit (8 Oktober 2026 s.d. 31 Desember 2026).
  • Membayar 10% paling lambat 1 bulan setelah STP terbit (8 Oktober 2026 s.d. 30 Juni 2027).

75%

  • Membayar 10% paling lambat 1 bulan setelah STP terbit (8 Oktober 2026 s.d. 30 Juni 2027).

Pengawasan

Ruang Lingkup

Persyaratan Khusus

Besaran Pengurangan

Periode Pelunasan atau Pelaporan SPT

  1. Sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT (Pasal 7 ayat (1) UU KUP);
  2. Sanksi administratif berupa bunga atas kurang bayar akibat pembetulan SPT (Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) UU KUP);
  3. Sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran/ penyetoran (Pasal 9 ayat (2a) dan (2b) UU KUP).

 

Pelaporan dan/atau Pembetulan SPT (sepanjang SPT Normal dan SPT Pembetulan berstatus Kurang Bayar).

 

100%

8 Oktober 2026 s.d. 31 Desember 2026.

50%

1 Januari 2027 s.d. 31 Maret 2027.

25%

1 April 2027 s.d. 30 Juni 2027.

  1. Sanksi administratif berupa denda atas tidak/kurang bayar pokok pajak tahun berjalan (Pasal 14 ayat (3) UU KUP).

 

 

  • Pelunasan pokok pajak terutang.
  • Pelunasan paling lambat  sebelum 30 Juni 2027.

 

100%

Pelunasan paling lambat 1 bulan setelah STP terbit.

50%

Pelunasan setelah 1 bulan dan paling lambat 2 bulan setelah STP terbit.

25%

Pelunasan setelah 2 bulan setelah STP terbit.

  1. Sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT (Pasal 7 ayat (1) UU KUP);
  2. Sanksi administratif berupa bunga atas kurang bayar akibat pembetulan SPT (Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) UU KUP);
  3. Sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran/ penyetoran (Pasal 9 ayat (2a) dan (2b) UU KUP).
  4. Sanksi administratif berupa denda atas tidak/terlambat membuat faktur pajak atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap (Pasal 14 ayat (4) UU KUP).

 

  • Pokok pajak telah dilunasi sebelum 8 Oktober 2026.
  • Membayar sebagian sanksi administratif

90%

  • Membayar 10% sanksi administratif paling lambat 31 Desember 2026 dan STP terbit (8 Oktober 2026 s.d. 31 Desember 2026).
  • Membayar 10% sanksi administratif paling lambat 1 bulan setelah STP terbit (8 Oktober 2026 s.d. 30 Juni 2027).

75%

Membayar 25% setelah 1 bulan setelah STP terbit (s.d. 30 Juni 2027).

  1. Sanksi administratif berupa bunga atas angsuran dan penundaan pajak yang kurang dibayar (Pasal 19 ayat (2) UU KUP);
  1. Sanksi administratif berupa atas penundaan penyampaian SPT Tahunan dan berstatus KB (Pasal 19 ayat (3) UU KUP.

 

  • Melunasi pokok pajak

 

100%

Pelunasan pokok sejak 8 Oktober 2026 s.d. 31 Desember 2026.

Basis Data Perpajakan

Ruang Lingkup

Persyaratan Khusus

Besaran Pengurangan

Periode Pelunasan atau Pelaporan SPT

  1. Sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT (Pasal 7 ayat (1) UU KUP);
  2. Sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran/penyetoran (Pasal 9 ayat (2a) dan (2b) UU KUP).
  • Menyampaikan SPT Tahunan (2025 dan sebelumnya) dan/atau SPT Masa September 2026 dan sebelumnya, sepanjang SPT berstatus KB.
  • Orang Pribadi atau Badan terdaftar NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP, secara sukarela.

 

100%

8 Oktober 2026 s.d. 31 Desember 2026.

50%

1 Januari 2027 s.d. 31 Maret 2027.

25%

1 April 2027 s.d. 30 Juni 2027.

100%

Paling lambat 1 bulan setelah SKPKB terbit.

  1. Sanksi administratif berupa bunga Program Pengungkapan Sukarela (Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) UU KUP ).

 

  • Pelunasan pokok pajak terutang.
  • Diterbitkan SKPKB 8 Oktober 2026 s.d. 31 Desember 2027.
  • Pelunasan pokok pajak terutang paling lambat 31 Desember 2027.

 

50%

Setelah 1 bulan dan paling lambat 2 bulan setelah SKPKB terbit.

25%

Setelah 2 bulan setelah SKPKB terbit.

Penagihan

Terhadap SKP, SKP PBB, dan SPPT Tidak Diajukan Keberatan

Ruang Lingkup

Persyaratan Khusus

Besaran Pengurangan

Periode Pelunasan

  1. Sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran ketetapan pajak (Pasal 19 ayat (1) UU KUP).
  2. Denda administratif PBB (Pasal 11 ayat (3) UU PBB).
  1. Sanksi administratif berupa bunga atas angsuran dan penundaan pajak yang kurang dibayar (Pasal 19 ayat (2) UU KUP)
  2. Sanksi administratif berupa atas penundaan penyampaian SPT Tahunan dan berstatus KB (Pasal 19 ayat (3) UU KUP.

 

Melunasi pokok pajak

 

 

 

 

100%

8 Oktober 2026 s.d. 31 Desember 2026

50%

1 Januari 2027 s.d. 31 Maret 2027

25%

1 April 2027 s.d. 30 Juni 2027

  1. Sanksi administratif berupa bunga hasil pemeriksaan Pasal 13 ayat (2) UU KUP);
  2. Sanksi administratif Pasal 13 ayat (3) UU KUP;
  3. Sanksi administratif berupa kenaikan dalam SKPKBT (Pasal 15 ayat (2) UU KUP);
  4. Sanksi administratif berupa berupa kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP;
  5. Sanksi administratif berupa kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP.
  6. Denda administratif PBB berdasarkan hasil pemeriksaan (Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) UU PBB.

 

Pelunasan pokok pajak terutang

 

100%

Pelunasan dilakukan 8 Oktober 2026 s.d. 31 Desember 2026 atas SKPKB, SKPKBT, dan SKP PBB (belum terbit STP PBB)

50%

Pelunasan dilakukan 1 Januari 2027 s.d. 31 Maret 2027 atas SKPKB, SKPKBT, dan SKP PBB (belum terbit STP PBB)

25%

Pelunasan dilakukan 1 April 2027 s.d. 30 Juni 2027 atas SKPKB, SKPKBT, dan SKP PBB (belum terbit STP PBB)

  1. Sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT (Pasal 7 ayat (1) UU KUP);
  1. Sanksi administratif berupa bunga atas kurang bayar akibat pembetulan SPT (Pasal 8  ayat (2) dan ayat (2a) UU KUP);
  1. Sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran/ penyetoran (Pasal 9 ayat (2a) dan (2b) UU KUP).
  2. Sanksi administratif berupa denda atas tidak/terlambat membuat faktur pajak atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap (Pasal 14 ayat (4) UU KUP).

 

Membayar Sebagian dari sanksi administratif

 

90%

Membayar 10% dari sanksi administratif paling lambat 31 Desember 2026.

75%

Membayar 25% dari sanksi administratif sejak 1 Januari 2027 s.d. 30 Juni 2027.

Penagihan (Terhadap SKPKB dan SKPKBT Diajukan Keberatan)

Terhadap SKP Diajukan Keberatan

Ruang Lingkup

Persyaratan Khusus

Besaran Pengurangan

Periode Pelunasan

 

Melunasi Utang Pajak

 

100%

8 Oktober 2026 s.d. 31 Desember 2026

50%

1 Januari 2027 s.d. 31 Maret 2027

25%

1 April 2027 s.d. 30 Juni 2027

Penagihan 

Terhadap SKP, SKP PBB, dan SPPT Tidak Diajukan Keberatan

Ruang Lingkup

Persyaratan Khusus

Besaran Pengurangan

Periode

  1. Sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran ketetapan pajak (Pasal 19 ayat (1) UU KUP).
  2. Sanksi administratif berupa bunga atas angsuran dan penundaan pajak yang kurang dibayar (Pasal 19 ayat (2) UU KUP)
  3. Sanksi administratif berupa atas penundaan penyampaian SPT Tahunan dan berstatus KB (Pasal 19 ayat (3) UU KUP.
  4. Denda administratif PBB (Pasal 11 ayat (3) UU PBB).
  1. Sanksi administratif berupa bunga hasil pemeriksaan Pasal 13 ayat (2) UU KUP);
  2. Sanksi administratif Pasal 13 ayat (3) UU KUP;
  3. Sanksi administratif berupa kenaikan dalam SKPKBT (Pasal 15 ayat (2) UU KUP);
  4. Sanksi administratif berupa berupa kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP;
  5. Sanksi administratif berupa kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP.

 

Membayar sebagian dari sanksi administratif

 

90%

Membayar 10% dari sanksi administratif paling lambat 31 Desember 2026

75%

Membayar 25% dari sanksi administratif sejak 1 Januari 2027 s.d. 30 Juni 2027.

Terhadap SKP Diajukan Keberatan

  1. Sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran ketetapan pajak (Pasal 19 ayat (1) UU KUP).
  2. Sanksi administratif berupa bunga atas angsuran dan penundaan pajak yang kurang dibayar (Pasal 19 ayat (2) UU KUP)
  3. Sanksi administratif berupa atas penundaan penyampaian SPT Tahunan dan berstatus KB (Pasal 19 ayat (3) UU KUP.

 

Membayar sebagian dari sanksi administratif

 

90%

Membayar 10% dari sanksi administratif paling lambat 31 Desember 2026

75%

Membayar 25% dari sanksi administratif sejak 1 Januari 2027 s.d. 30 Juni 2027.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan Tautan